Moneter.id – Jakarta
– Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto
pada hari ini, Jumat (28/7) di Jakarta. Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto
tersebut menjadi satu tonggak sejarah industri dan perdagangan Aset Kripto di
Indonesia sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto.
Bursa Berjangka Aset Kripto terbentuk atas kolaborasi
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) dengan PT. Bursa Komoditi Nusantara, serta didukung penuh seluruh pelaku
usaha dan Assosiasi.
“Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset
Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan adanya ekosistem yang
lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri
perdagangan Aset Kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,”
jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2023, Bappebti telah menerbitkan
persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX) kepada PT Bursa Komoditi
Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka
Indonesia; serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet
Depository Indonesia.
“Kehadiran Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring dan
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto akan menjadikan transaksi Aset Kripto
lebih transparan, efektif dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat
berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian melalui penerimaan negara,” kata Mendag.
Mendag juga berharap, Bursa Kripto yang telah ditetapkan
dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada
masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan
potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
“Hal ini penting dilakukan karena berinvestasi dalam
aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi karena sifatnya yang high risk
high return,” tegasnya.
Melalui peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto hari ini,
Mendag Zulkifli Hasan juga mengajak seluruh stakeholder Perdagangan Aset Kripto
di Indonesia untuk berkolaborasi meningkatkan literasi kepada masyarakat.
“Tujuannya, agar Perdagangan Aset Kripto dapat berjalan lebih konstruktif
dan efektif,” imbuhnya.
Mendag juga mengungkapkan dengan adanya proses pengalihan
kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke
OJK yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor
Keuangan (P2SK) maka perlu dikawal dengan baik.
“Proses pengalihan tersebut diharapkan dapat
berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan goncangan pada industri ini,
sehingga masyarakat tidak perlu cemas dalam berinvestasi,” kata Mendag
Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Derektur utama PT Bursa Komoditi
Nusantara, Subani menuturkan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi
kripto dan aset digital, berbagai negara dan lembaga pemerintahan di seluruh
dunia kini semakin menyadari pentingnya regulasi yang tepat dan cermat dalam
mengawasi ekosistem kripto.
“Regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan
yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pengguna
kripto,” papar Subani.
Subani juga menyampaikan, PT. Bursa Komoditi Nusantara
atau Commodity Future Exchange (CFX) yang ditetapkan sebagai pengelola resmi
perdagangan aset pada pasar kripto di Indonesia akan menjalankan tanggung
jawabnya seperti arahan dari Bappebti.
“Kami berkomitmen menjamin adanya keterbukaan, tata
kelola, dan transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya. Dengan
dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian,
kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat
agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia,” ungkap
Subani.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menegaskan bahwa
pembentukan kelembagan Aset Kripto ini adalah bukti pemerintah hadir dalam
upaya menciptakan perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin
kepastian berusaha dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai
pelanggan.
Sejak pertama kali diatur pada Juni 2018, perdagangan
Aset Kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Minat
masyarakat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus
tumbuh dalam lima tahun terakhir (2018-2023).
Hingga saat ini, perdagangan aset kripto tercatat telah
memiliki 17,54 juta pelanggan terdaftar dengan rata-rata penambahan pelanggan
setiap bulan sebesar 490,8 ribu orang.
Pada Januari-Juni 2023 transaksi perdagangan aset kripto
mencapai Rp 66,44 triliun, pada 2022 sebesar Rp 306,4 triliun. Nilai transaksi
tertinggi pernah dicapai pada 2021 yaitu sebesar Rp 859 triliun.
“Bappebti terus
berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan Aset Kripto di Indonesia
melalui kolaborasi dengan stakeholder, asosiasi, dan instansi terkait,” tutup Didid.