Kamis, Maret 5, 2026

CEO Mekari: Insight Talenta Bisa Jadi Channel Informasi dan Komunikasi Terkait Rancangan Kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja

Must Read

Moneter.id – Perusahaan teknologi penyedia
jasa Software as a Service (SaaS),  berbasis cloud, Mekari merasa
kebijakan Omnibus Law yang digadang pemerintah dekat dengan salah satu produk
yang sangat berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yaitu,
Talenta.

“Melalui Talenta, kami mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan
pengembangan bisnis melalui automasi proses HR dan juga payroll. Kami juga
update atas isu – isu seputar ketenagakerjaan, tantangan yang dihadapi, dan
bagaimana best practise dalam mengatasi tantangan tersebut hingga sejauh mana
penerapan teknologi di sisi HR dapat membantu dalam mendorong bisnis perusahaan
semakin lebih baik,” kata Suwandi Soh, CEO Mekari acara : Insight Talenta –
Forum Diskusi “Mengulas Omnibus Law dari Sudut Pandang SDM dan
Ketenagakerjaan” di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Katanya, spirit tersebut kami tuangkan dalam Insight Talenta, sebuah event
rutin dengan narasumber berpengalaman dan terpercaya menghadirkan berbagai
topik untuk industri yang berbeda.

“Insight Talenta selain diadakan di Jakarta, juga kami transformasikan di
masing – masing kota yang dijangkau oleh Mekari yaitu, Jakarta, Bandung,
Surabaya, Medan dan Bali,” ujarnya.

Baca juga: Dengan Digitalisasi, Mekari Bantu Puluhan Ribu UMKM untuk ‘Go Digital’

Lanjut Suwandi Soh, pihaknya aware kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja ini
sedang menjadi sorotan bagi para pelaku industri, apalagi klaster
ketenagakerjaan juga sangat dekat dengan produk kami Talenta.

“Melalui Insight Talenta hari ini diharapkan dapat menjadi channel
informasi dan komunikasi dari pemerintah dan lembaga terkait rancangan
kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja sehingga rekan – rekan praktisi HR dapat
merencanakan langkah – langkah strategis dan persiapan jika kedepannya
kebijakan ini diresmikan, misal dengan penerapan teknologi di sistem
pengelolaan SDM sehingga dapat memudahkan penyesuaian perhitungan upah per jam,
tracking jam kerja dan lainnya,” paparnya.

Sementara menurut Adriani, Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker,
kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja ini hadir mengikuti bidang ketenagakerjaan
yang saat ini sangat dinamis, salah satunya karena teknologi.

“Regulasi yang sedang diajukan saat ini berusaha untuk memberikan
kesempatan dan melindungi para pekerja Indonesia agar memiliki hak yang setara
terlepas apapun status pekerjaan mereka,” ucapnya.

Bhima Yudhistira, Ekonom INDEF menambahkan, Omnibus Law Cipta Kerja masih
perlu dirumuskan lagi detail poin – poinnya seperti mana sektor pekerjaan yang
sesuai dan bisa dihitung untuk upah per jam, perubahan mekanisme pengupahan,
juga terkait pesangon yang dikombinasikan dengan tunjangan pengangguran ini
apakah akan menambah beban perusahaan.

“Penting untuk para praktisi HR untuk memantau perkembangan kebijakan ini
dan nantinya saat disahkan bisa lebih memperhatikan poin – poin turunan
kebijakan yang dibuat misal dari peraturan menteri atau setara menteri untuk
kemudian dibahas bersama,” ujar Bhima Yudhistira.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Awal 2026 Jadi Momentum Baru YouTube Beby Tsabina: Konten Keseharian Makin Diminati

Di tengah padatnya konten hiburan digital, pendekatan yang sederhana justru kembali menemukan momentumnya. Kanal YouTube milik Beby Tsabina menunjukkan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img