Rabu, Januari 14, 2026

Dampak Defisit Sejak 2014, Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik 100 Persen Tahun 2020

Must Read

Moneter.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membeberkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengalami
defisit sejak 2014. Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar iuran BPJS
Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya
mencapai 100% dari iuran saat ini.

“Kami mengusulkan kelas III menjadi Rp42.000,
kelas II menjadi Rp110.000 dan untuk kelas I menjadi Rp160.000. Dan kenaikan
iuran ini mulai pada 1 Januari 2020,” kata Menkeu  di Jakarta,
Selasa (27/8).

Seperti diketahui, untuk iuran BPJS Kesehatan untuk
kelas III saat ini Rp25.500, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas I sebesar
Rp80.000.

Menurutnya, kenaikan iuran tersebut akan membantu
keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit sejak 2014. “Dengan iuran
baru, maka BPJS Kesehatan akan mendapat surplus sebesar Rp11,59 triliun di
2021,” klaim Menkeu.

Sementara itu, terkait usulan kenaikan iuran BPJS
Kesehatan dari Menkeu Sri Mulyani berbeda dengan usulan Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN).

DJSN mengusulkan peserta kelas I naik menjadi
Rp120.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp80.000. Sedangkan untuk kelas III
dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

“Kami mengusulkan kenaikan yang sudah kami
sampaikan kepada Presiden. Untuk angka besarannya sudah ada di Presiden. Kelas
I naik dari sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42.000,” ujar Ketua DJSN Tubagus
Achmad Choesni.

Baca juga: Lima Fakta Menarik dari Perusahaan Asal China yang Akan ‘Selamatkan’ BPJS
Kesehatan

Sementara, Direktur Keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengatakan banyaknya
peserta jaminan kesehatan menunggak pembayaran iuran menjadi salah satu
penyebab BPJS Kesehatan defisit.  

“Sebanyak 15 juta peserta jaminan kesehatan menunggak
pembayaran iuran. Jumlah tersebut diprediksi turut menyumbang defisit BPJS
kesehatan tahun ini sebesar Rp28,5 triliun,” ucapnya.

Untuk memperkecil defisit, BPJS kesehatan akan
melakukan pendataan ulang peserta yang selama ini belum melakukan pembayaran
secara disiplin. Selain itu, pihaknya juga akan mendata peserta yang tak lagi
masuk dalam keanggotaan atau telah meninggal dunia atau cleansing data.

BPJS Kesehatan juga akan menindaklanjuti berbagai
temuan audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP). Beberapa di
antaranya yaitu perbaikan data peserta, perbaikan manajemen serta bentuk
pelayanan terhadap masyarakat.

Sekedar informasi, pada awal penerapannya, BPJS
Kesehatan mencatatkan defisit sekitar Rp1,9 triliun di tahun 2014. Ditahun
berikutnya, defisit berlanjut menjadi Rp9,4 triliun.  

Alhasil, pemerintah pun turun tangan menyuntikkan dana
sebesar Rp5 triliun. Hal tersebut dilakukan agar BPJS kesehatan tetap dapat
menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pada tahun 2016, defisit mengalami sedikit penurunan
ke 6,7 triliun karena ada kenaikan iuran. Sesuai dengan Prepres iuran itu tiap
2 tahun di review namun sejak 2016 sampai sekarang belum di-review kembali.

Pada 2017, defisit BPJS Kesehatan membengkak menjadi
Rp13,8 triliun. Di tahun ini pula pemerintah langsung
menyuntikkan  kembali dana sebesar Rp3,6 triliun.

Kemudian pada tahun 2018, defisit mengalami kenaikan
ke Rp19,4 triliun. Dan lagi-lagi, pemerintah mengucurkan dana sebesar 10,3
triliun. Sehingga masih ada Rp9,1 triliun di 2018 yang belum tertutupi.
“Diperkirakan pada tahun 2019 defisit akan lebih besar lagi,” kata Menkeu.

Adapun proyeksi defisit tahun ini sebesar Rp28,5
triliun berasal dari sisa penambalan tahun lalu sebesar Rp9,1 triliun dan
khusus tahun ini sebesar Rp19 triliun. “Estimasi kita pada current
running
 seperti ini Rp28,5 triliun. Ini carried dari
tahun lalu Rp9,1 triliun plus yang ada tahun ini kan Rp19 triliun,” tambah
Kemal.

Terkait kenaikan defisit yang dialami BPJS Kesehatan,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan aturan terkait kenaikan iuran
BPJS Kesehatan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). “Nantinya, peraturan
tersebut akan berisi terkait aspek iuran dan lainnya secara lebih
komprehensif,” kata Menkeu.

Lebih jauh, Menkeu menjelaskan, selain kenaikan iuran,
pemerintah juga akan memperluas jangkauan rawat inap yang ditanggung oleh BPJS
Kesehatan. Perluasan tersebut diyakini mampu menarik minat pembayar iuran agar
lebih taat.

“Tahun-tahun ke depan utilisiasi JKN akan
meningkat. Saat ini rawat inap 5,73 per mil, ke depan akan meningkat 8,12 per
mil dan untuk rawat jalan dari 42,1 per mil akan meningkat jadi 64,46 mil.
Kalau masyarakat semakin mengetahui akan ada jaminan kesehatan, dia akan makin
merasa memiliki hak menggunakan BPJS Kesehatan,” tegas Menkeu.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img