MONETER – Bulan
suci Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan menjadi momen bagi umat
Muslim untuk meningkatkan amal ibadah, termasuk berzakat.
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki
harta melebihi nishab (batas tertentu) untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya. Tujuan zakat membantu meringankan beban hidup kaum fakir dan
miskin serta meningkatkan kesejahteraan umat Islam.
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (23/3/2023), berikut
delapan golongan orang yang berhak penerima zakat.
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta sama
sekali. Mereka berhak menerima zakat karena mereka tidak mampu memenuhi
kebutuhan hidupnya sendiri.
2. Miskin
Miskin merupakan orang yang memiliki harta, namun tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat untuk
membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
3. Amil Zakat
Amil zakat merupakan orang yang ditunjuk untuk mendistribusikan
dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai gaji atau
honorarium atas tugas yang mereka lakukan.
4. Muallaf
Muallaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan masih
membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keislaman mereka.
5. Riqab
Riqab merupakan istilah dalam bahasa Arab yang merujuk
pada praktik perbudakan atau perhambaan dalam masyarakat Islam.
6. Fisabilillah
Fisabilillah merupakan orang yang berperang di jalan
Allah atau berjuang untuk kepentingan umat Islam. Mereka berhak menerima zakat
untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka dalam berjuang di jalan Allah.
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan
dan tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan perjalanannya. Mereka
berhak menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan perjalanannya.
8. Gharimin
Gharimin merupakan orang yang mempunyai hutang untuk
memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan izzah dan jiwa.




