Moneter.id – Penerapan
Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019 yang diumumkan Presiden Joko
Widodo (Jokowi) pada 5 Agustus 2019 lalu berpotensi meningkatkan industri
manufaktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di
Indonesia. Namun untuk mempercepat pelaksanaan aturan ini, pemerintah harus
segera merampungkan sejumlah kebijakan turunan.
Peraturan
ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan
konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas
udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi
gas rumah kaca.
Praktisi
hukum energi baru terbarukan firma hukum Dentons HPRP Hendra Ong berpendapat
bahwa untuk mencapai hal itu, banyak peraturan turunan yang harus segera
dirampungkan pemerintah untuk mendukung percepatan program BEV dan mendorong
penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan
Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor untuk
transportasi jalan.
“Para
pembuat BEV atau komponen BEV diwajibkan untuk mendirikan perusahaan di
Indonesia, lalu membangun pusat produksi dan manufaktur BEV dan kompenen BEV di
tanah air,” jelas Hendra di Jakarta, Rabu (23/10).
Kemudian,
lanjut Hendra, pemerintah akan menawarkan berbagai paket insentif fiskal maupun
non-fiskal. Insentif fiskal seperti peringanan bea masuk untuk kompononen
impor, dan pembiayaan ekspor.
“Sementara
insentif non-fiskal bisa berbentuk peringanan perizinan atau pemberian izin
penggunaan jalan atau teknologi tertentu yang haknya dipegang pemerintah pusat
atau daerah,” lanjutnya.
Seperti
pernah diberitakan sebelumnya, pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedang berusaha melakukan
konsolidasi dengan elemen Kementerian/Lembaga dan agen pemegang merk dalam
rangka merespon Perpres 55 tahun 2019 ini.
Salah
satu usaha konsolidasi ini adalah dengan penggelaran rapat terbuka antara para
pemangku kepentingan untuk mendengarkan masukan seputar action plan Program
Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai di Jakarta pada Rabu 2 Oktober 2019.
“Bahwa
Menhub telah memberikan arahan untuk segera dibuatnya peraturan turunan Perpres
ini,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Menurut
Hendra, beberapa peraturan turunan yang harus dirampungkan pemerintah termasuk
peraturan tentang penggunaan dan penggantian baterai, stasiun-stasiun pengisian
kendaraan listrik umum, dan tarif listrik untuk penggunaan BEV.
Dalam
hal stasiun pengisian kendaraan listrik umum, Hendra mengatakan bahwa PLN bisa
bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta.
“Pemerintah
juga harus mulai memikirkan bagaimana mengelola sampah baterai atau baterai
bekas BEV, apakah akan didaur ulang atau dibuang,” kata Hendra.
Menurutnya,
semua tujuan ini memang bisa dilihat dari kacamata komitmen Indonesia untuk
mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengembangkan industri ramah lingkungan.
Selain itu, Indonesia juga berambisi menjadi produsen dan eksportir BEV.
“Bahwa
pelarangan atau pembatasan penggunaan bahan bakar fosil juga bisa diterapkan
untuk membantu akselerasi penggunaan BEV namun tentunya infrastruktur dan
segala fasilitas pendukung lainnya wajib telah tersedia secara menyeluruh untuk
menghindari timbulnya masalah baru,” tutup Hendra.