Moneter.id – Jakarta –
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan sistem aplikasi KPBU 4.0 di Jakarta belum
lama ini. Aplikasi KPBU 4.0 itu merupakan salah
satu inisiasi DJPPR untuk mewujudkan kantor digital.
“Aplikasi ini akan melakukan
digitalisasi proses bisnis KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) secara
keseluruhan, dengan tujuan untuk memudahkan pemangku kepentingan dari Sabang
sampai Merauke dalam mengakses layanan,” kata Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) DJPPR Kemenkeu
Brahmantio Isdijoso di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Katanya, dibandingkan dengan kondisi
sebelumnya yang memerlukan pertemuan secara langsung dan melibatkan banyak
dokumen, aplikasi ini akan memberikan kemudahan dan efisiensi.
Melalui aplikasi tersebut, Brahmantio
mengatakan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi terkait fasilitas dan
dukungan pemerintah, menyampaikan informasi penting mengenai proyek, serta
bersama-sama pemangku kepentingan proyek dalam memperbarui dan memantau
informasi untuk pengambilan keputusan yang lebih tepat dan cepat.
KPBU merupakan kerja sama antara
pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya
untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber
daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
“Diharapkan layanan KPBU dapat
memberikan kemudahan dan kenyamanan para pengguna layanan,” tutup Brahmantio.




