Moneter.id – Produk
Semen Indonesia yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(BMTP) perdagangan oleh Komisi Tarif (Tariff
Commission) Filipina. Produk semen yang dikecualikan tersebut yaitu dengan
Pos Tarif/HS 2523.29.90 dan 2523.90.00.
Hal
tersebut tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan
perdagangan (safeguard) Komisi Tarif
Filipina yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2019.
“Pengecualian
ini dikarenakan nilai ekspor semen Indonesia ke Filipina berada di bawah ambang
batas minimal (de minimis) pengenaan yang telah ditentukan,” kata Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dirilis yang diterima
Moneter.id, Rabu (4/8).
Menurutnya,
pengecualian ini sangat menguntungkan terutama dikarenakan negara-negara
eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan
Thailand terkena BMTP. Dengan begitu, produk semen Indonesia akan lebih
kompetitif di Filipina.
Sementara,
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, penyelidikan sudah
dimulai sejak September 2018, di mana hasil akhir menerapkan BMTP sebesar 12
Peso Filipina untuk setiap semen sak ukuran 40 kg.
Otoritas
Filipina yang melakukan penyelidikan terdiri atas dua institusi, yaitu
Departemen Perdagangan dan Industri untuk penyelidikan awal dan dilanjutkan
penyelidikan oleh Komisi Tarif Filipina.
Pradnyawati
menambahkan, peran pemerintah yang terus-menerus bersikap proaktif bersama
dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan menjadi salah satu
faktor penting.
“Sejak
awal, pemerintah telah mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan,
berkoordinasi dengan perusahaan maupun eksportir, menyampaikan sanggahan
tertulis,” bebernya.
Pemerintah
juga hadir dan menyampaikan pernyataan lisan pada saat pelaksanaan dengar
pendapat publik yang diadakan Departemen Perdagangan dan Industri maupun oleh
Komisi Tarif Filipina.
“Belakangan
ini Filipina cukup aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada
Indonesia. Diantaranya dengan pengenaan Special Agricultural Safeguard (SSG)
untuk produk kopi instan dan penyelidikan safeguard untuk produk keramik dan
kaca. Sehingga, setiap keberhasilan usaha bersama dari Indonesia harus
diapresiasi untuk menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya,” jelas Pradnyawati.
Total
perdagangan Indonesia ke Filipina pada periode Januari-Juni 2019 telah mencapai
USD 3,67 miliar terdiri dari ekspor sebesar USD 3,27 miliar dan impor USD 400
juta. Sehingga, neraca perdagangan Indonesia surplus USD 2,87 miliar.
Sementara,
surplus perdagangan Indonesia terhadap Filipina tahun 2018 sebesar USD 5,87
miliar, meningkat dibandingkan surplus tahun 2017 yang sebesar USD 5,77 miliar.
Komoditas ekspor utama
Indonesia ke Filipina pada tahun 2018 adalah batu bara, kendaraan bermotor,
kopi instan, dan minyak kelapa sawit. Sedangkan, komoditas impor utama
Indonesia dari Filipina adalah komponen elektronik, katoda, polipropilene, dan
sekring listrik.




