MONETER
– Produk plastik polietilena densitas tinggi atau high-density polyethylene (HDPE) asal Indonesia dikecualikan dari
pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/safeguard duty ke Filipina.
Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) telah merekomendasikan pengecualian
pengenaan BMTP terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia
pada 27 Juni 2022.
“Rekomendasi pengecualian ini memberikan harapan
bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” kata Menteri
Perdagangan Zulkifli Hasan disiaran persnya, Selasa (12/7/2022).
Kata Mendag, rekomendasi Otoritas Filipina ini
menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan peningkatan ekspor dengan
cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang. Hal ini tentu saja memberi
peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina.
Dalam laporan akhirnya, TC merekomendasikan untuk
mengenakan BMTP sebesar 2 persen terhadap produk HDPE yang masuk ke Filipina.
Namun, Indonesia dikecualikan dari pengenaan tersebut karena telah memenuhi
ketentuan Article 9.1 Agreement in
Safeguard Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Tercatat, pangsa impor asal Indonesia sebagai negara
berkembang tidak melebihi 3 persen atau secara kumulatif tidak melebihi 9
persen dari total impor negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang
dari 3 persen.
“Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan
bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi
dunia usaha Indonesia. Diharapkan, produk HDPE Indonesia tetap dapat bersaing
di pasar Filipina,” imbuh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.
Selama proses penyelidikan, Direktorat Pengamanan
Perdagangan Kemendag secara aktif melakukan pembelaan terhadap eksportir
Indonesia baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum
dengar pendapat yang diselenggarakan TC.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan
Kambuno mengingatkan, Indonesia tetap harus mengamati agresivitas negara mitra
dagang, termasuk Filipina, dalam menginisiasi penerapan instrumen trade remedies.
“Kita perlu terus amati perkembangannya, mengingat
saat ini banyak negara mitra dagang yang cukup agresif dalam menggunakan
instrumen trade remedies. Sampai dengan
semester I/2022, Kementerian Perdagangan telah menangani 34 kasus tuduhan trade remedies dari 14 negara mitra
dagang,” lanjut Natan.
Sementara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS), total ekspor produk HDPE Indonesia ke Filipina untuk kode HS 3901.20.00
pada periode 2017–2021 menunjukkan peningkatan ekspor dengan tren sebesar 31,43
persen. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar USD 2,8 juta, pada 2020 sebesar
USD 4,1 juta, dan pada 2021 sebesar USD 6,1 juta.