Moneter.id – Jakarta
– Sebanyak 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan (SD-SMA) di DKI Jakarta penerima
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dihentikan pada tahun 2023. Penghentian ini dikarenakan
adanya pelanggaran beberapa aturan termasuk terlibat tawuran.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dalam peraturan itu terdapat larangan yang wajib dipatuhi
oleh penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan
sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.
“Pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap
peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata Plt Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP
Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus
memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. “Sehingga,
bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujar Purwosusilo.
Adapun rincian alasan pembatalan atau penghentian KJP
Plus selama 2023, yakni tindakan asusila sebanyak tiga orang dan berkelahi
sebanyak satu orang.
Lalu berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh
orang, sudah lulus sebanyak lima orang, melakukan perundungan (bullying) dan
tindakan kekerasan atau perundungan sebanyak 27 orang.
Selain itu melakukan pencurian sebanyak lima orang,
menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang, mengundurkan diri dari KJP atau menikah
sebanyak 39 orang.
Selain itu siswa meninggal sebanyak tiga orang, menolak
KJP sebanyak satu orang, merokok sebanyak 103 orang, minum minuman keras
(miras) atau narkoba sebanyak delapan orang.
Orang tua Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau PPPK
sebanyak 10 orang, pindah sekolah sebanyak 11 orang dan sudah bekerja sebanyak
delapan orang. Siswa terlibat tawuran sebanyak 163 orang, melakukan tindak
pidana sebanyak satu orang serta tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
“Sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala,” ujar Purwosusilo.
Bagi keluarga tidak
mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan
Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau
Kartu Keluarga (KK).