Moneter.id
– Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial
Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah
denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti melakukan
korupsi penunjukan langsung kondensat migas PT Trans Pasific Petrochemical
Indotama (PT TPPI) sehingga merugikan keuangan negara sebesar 2,716 miliar
dolar AS (sekitar Rp37,8 triliun).
“Mengadili, menyatakan terdakwa menyatakan terdakwa
Raden Priyono dan terdakwa Djoko Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana
dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di pengadilan
Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana
denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” lanjut Rosmina.
Menurutnya, tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu
pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Agung yang meminta agar keduanya divonis 12 tahun penjara ditambah
denda Rp1 miliar subsider 6 bulan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1)
jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artinya, majelis hakim menilai bahwa Raden Priyono dan Djoko
Harsono tidak terbukti melakukan dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa 1 Raden Priyono dan terdakwa 2
Djoko Harsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari
dakwaan primer tersebut,” tambah hakim Rosmina.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam
perbuatan keduanya.
Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai tidak
berupaya mendiskusikan secara lengkap dan komprehensif untuk melaksanakan tugas
penunjukkan PT TPPI, selain itu juga dinilai tidak secara seksama memahami
pelaksanaan kebijakan dengan melaksanakan perintah sehingga tidak menjalankan
tugas secara profesional.
Sementara hal meringankan, para terdakwa bersifat sopan,
tidak berbelit-belit, belum pernah dipidana, kata Hakim Rosmina.
Selain itu, perlu diketahui para terdakwa telah menyetorkan
kerugian keuangan negara sebesar dolar 2.588.285.650,91 dolar AS yang
disetorkan ke rekening pada Bank Indonesia yang terdiri dari pokok dan denda
sebesar pokok 2.577.626.284,39 dolar AS denda 10.659.366,52 dolar AS.
Sementara itu, kasus bermula Dirut PT TPPI Honggo Wendratno
mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.
Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic
(paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi
Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana
Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada
BP Migas.
Padahal saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan
telah berhenti berproduksi dan PT TPPI memiliki utang kepada PT Pertamina
(Persero).
Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada
Djoko agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku
langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya. Raden Priyono
kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tapi
penunjukkan itu menyalahi prosedur.
Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian
negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian
Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa selain itu penunjukan
PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang
terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim
formulir atau penawaran, dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open
Credit/Irrevocable LC.
Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian
negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate
(BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan
pembayaran.
Akibat penyerahan kondesat itu,
Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.
PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya
menjadi Produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina,
menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina.
Akibatnya, semua produk olahannya
tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada
Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel
dengan nilai 2.716.859.655 dolar AS (sekitar Rp37,8 triliun).
Terhadap putusan itu, baik penuntut umum maupun JPU
menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, Honggo Wendratno divonis 16 tahun
penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban
membayar uang pengganti sebesar 128.233.730 dolar AS yaitu berupa kilang
PT TPPI di daerah Tuban, Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar.
Honggo Wendratno hingga saat ini masih berstatus buron
sehingga ia disidang secara “in absentia”. (Ant)




