Moneter.id – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah
berharap lembaga keuangan syariah dapat membantu pembiayaan industri halal,
terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Sudah ada aturan tentang keuangan syariah, juga
sudah ada aturan tentang jaminan produk halal. Dua aturan tersebut perlu
dikaitkan,” kata Ikhsan di Jakarta, Selasa (26/03).
Dua aturan itu, kata Ikhsan, adalah Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Ikhsan, bila industri halal juga dibantu
pembiayaannya oleh lembaga keuangan syariah, maka akan membuat masyarakat
Muslim yang merupakan pangsa pasar terbesar di Indonesia menjadi lebih nyaman.
“Karena itu, kami mendorong pelaku usaha halal untuk
mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan syariah daripada lembaga keuangan
konvensional. Begitu sebaliknya, lembaga keuangan syariah juga memberi
kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha halal,” tuturnya.
Di sisi lain, Ikhsan juga berharap pemerintah proaktif
dengan menerbitkan kebijakan yang bisa menghubungkan Undang-Undang Perbankan
Syariah dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. “Kebijakan tersebut
bisa berupa keputusan presiden atau peraturan lain,” ujarnya.
Indonesia Halal Watch mengadakan Pelatihan Pendampingan
Pelaku Usaha dan UMKM untuk Memperoleh Sertifikasi Halal untuk menyongsong era
wajib sertikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk
Halal.
Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyebutkan
produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi
halal.
Ayat (1) Pasal 67 Undang-Undang tersebut menyatakan
kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 4 berlaku lima tahun sejak
Undang-Undang tersebut diundangkan, yang berarti akan jatuh pada 17 Oktober
2019. (Ant)




