Minggu, Maret 1, 2026

Diresmikan, Cek Besaran UMP 2023 di Pulau Jawa

Must Read

MONETER – Pemerintah
resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10
persen. 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan UMP 2023
sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa
(29/11).

 

Kenaikan upah tahun depan
tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun
2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Berdasarkan
beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur
pemerintah.

 

Dari sejumlah daerah, kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa seperti Banten, DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta memiliki angka
berbeda-beda. 

 

Seperti Banten, UMP pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp2.501.203,11
atau naik 6,4 persen menjadi Rp2.661.280,11 (UMP 2023)
. DKI Jakarta UMP pada tahun 2022 tercatat sebesar
Rp4.641.854 atau naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 (UMP 2023).

 

Wilayah Jawa Barat, UMP pada tahun 2022 tercatat sebesar
Rp1.841.487 atau naik 7,88 persen menjadi 
Rp1.986.670 (UMP 2023). Jawa Tengah UMP pada
tahun 2022 tercatat sebesar Rp1.812.935 atau naik 8,01 persen menjadi
Rp1.959.169 (UMP 2023).

 

Kemudian, DI Yogyakarta UMP pada tahun 2022 tercatat sebesar
Rp1.840.915,53 atau naik 7,65 persen menjadi 
Rp1.981.782,39 (UMP 2023). Jawa Timur UMP pada tahun
2022 tercatat sebesar Rp1.891.567 atau naik 7,8 persen menjadi
Rp2.040.244 (UMP 2023).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img