Senin, Januari 26, 2026

Dishub DKI: Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran 2018

Must Read

Moneter.id – Dinas
Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan
melalui sistem ganjil-genap di wilayah ibu kota negara itu ditiadakan selama
libur Lebaran 2018/Idul Fitri 1439 H.

“Selama libur Lebaran,
mulai 11 sampai 20 Juni 2018, kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan,”
kata Wakil Kepala Dishub DKI, Sigit Wijatmoko, di Jakarta, Rabu (13/06)
dilansir Antara.

Sigit menjelaskan, tidak
diberlakukannya kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“Dalam Pasal 3 Ayat 2
disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud tidak diberlakukan
pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden (Keppres),” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, tidak
diberlakukannya kebijakan ganjil-genap tersebut juga mengacu pada Keppres Nomor
13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama yang ditandatangani langsung oleh Presiden
Joko Widodo.

“Selain
itu, peniadaan kebijakan ganjil-genap tersebut dilakukan mengingat jumlah volume
kendaraan di wilayah DKI Jakarta selama libur Lebaran berkurang dari
biasanya,” tutur Sigit.

Lebih lanjut, dia
mengungkapkan keputusan untuk tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap itu
juga dilakukan karena sebagian besar petugas Dishub DKI dikerahkan untuk
mengamankan arus mudik.

“Sebagian besar
petugas kami fokus untuk melakukan pengamanan dan penjagaan arus mudik. Oleh
karena itu, sistem ganjil-genap ditiadakan selama libur Lebaran,” pungkasnya.

 

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kawasaki W175 ABS dan W175 Street Kembali Hadir untuk Konsumen Indonesia

PT. Kawasaki Motor Indonesia kembali menghadirkan W175 ABS dan W175 STREET, dua model bergaya retro autentik yang menjadi bagian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img