Moneter.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta pihak kepolisian menindak tegas pengendara yang menerobos jalur layang khusus bus TransJakarta, koridor 13 rute Ciledug-Tendean. Pengendara yang nekat menerobos harus didenda maksimal Rp500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kami minta kepada polisi, kalau ada yang menerobos, tilang biru saja Rp500 ribu.
“Dishub telah memasang portal khusus di setiap pintu masuk dan keluar jalan layang tersebut. Petugas juga akan menjaga akses masuk maupun keluar jalan,” katanya, (8/8).
Bus TransJakarta koridor 13 rute Ciledug-Tendean akan diuji coba mengangkut penumpang pada 13 Agustus 2017 mendatang. Pada tahap awal, bus hanya akan berhenti di 5 halte, dari total 13 halte di koridor tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, sementara ini kami operasikan 5 halte dulu yakni halte Ciledug, Adam Malik, Tirtayasa, Cipulir sama Tendean.
“Halte yang lain masih dalam tahap perbaikan. Beberapa halte akan dilebarkan, dan sebagian lainnya akan dipasangi lift. Saat uji coba nanti, TransJakarta akan mengoperasikan 40 bus. Bus akan beroperasi dari pukul 05.00 WIB pagi hingga pukul 19.00 WIB malam,” ujarnya.
Sekedar informasi, Koridor 13 TransJakarta menggunakan jalur layang khusus. Jalur itu merupakan jalan layang tertinggi di Jakarta, dengan ketinggian mencapai 23 meter dari daratan. Jalan yang memiliki panjang 9,3 kilometer ini hanya memiliki lebar delapan meter. (Top)




