Rabu, Juni 3, 2026

DJP Kemenkeu: Baru 60 Persen Peserta ‘Tax Amnesty’ Laporkan Hartanya

Must Read

Moneter.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan peserta pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata belum melaporkan seluruh harta yang mereka miliki kepada otoritas pajak. Setidaknya, mereka baru melaporkan 60% harta mereka dan sisanya masih belum dicantumkan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteady mengatakan, mayoritas dari mereka lupa bahwa harta-harta yang diatasnamakan keluarga atau kerabatnya juga harus dilaporkan. Selama periode tax amnesty berlangsung, mereka hanya melaporkan harta atas nama dirinya sendiri.

“Yang lupa melaporkan, karena di data kami yang ikut tax amnesty itu hanya 60% yang dilaporkan. Faktanya ada, datanya ada. Kebanyakan yang lupa itu waktu ikut tax amnesty, harta atas nama istri belum masuk. Itu banyak. Jadi yang ikut TA kemarin, baru 60%,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (06/10).

Ia mengaku memberikan kesempatan kepada para peserta tax amnesty yang belum 100% melaporkan harta untuk langsung memperbaikinya. Karena jika tidak, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

“Yang ikut tax amnesty masih kami beri kesempatan untuk membetulkan. Namanya lupa melaporkan harta itu biasa. Jadi masukkan saja, dari pada dilakukan pemeriksaan seperi PP 36,” ujarnya.

Untuk saat ini, tambah Ken, pemeriksaan masih akan difokuskan kepada mereka yang tidak mengikuti program pengampunan pajak. “Fokus kami tiga bulan ini memeriksa yang ikut TA. Jadi tidak perlu takut. Dan tidak serta merta uang tadi dipajaki. Jadi saldo itu dilihat saja,” pungkasnya.


(SAM)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Penguatan Dolar AS Dorong Koreksi HPE dan HR Emas pada Periode I Juni 2026

Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juni 2026....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img