Moneter –
DJP Kemenkeu mencatat harta bersih yang diungkap dalam Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) telah lebih dari Rp23,1 triliun dengan harta komitmen investasi
sebesar lebih dari Rp1,4 triliun per 4 Maret 2022.
Kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, peserta
dengan komitmen investasi tersebut terus didorong untuk segera berinvestasi
sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021.
“Investasi yang aman dan berisiko rendah tentunya
ke Surat Berharga Negara (SBN) yang rencananya akan ditawarkan pemerintah
sebanyak sembilan periode sepanjang tahun 2022, yakni empat Surat Utang Negara
(SUN) dan lima Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ungkap Suryo akhir
pekan lalu.
Ia menjelaskan kebijakan I yang digunakan untuk
mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif,
yakni 11 persen untuk deklarasi luar negeri dan delapan persen untuk deklarasi
dalam negeri dan repatriasi luar negeri.
Sedangkan tarif terendah kebijakan I PPS sebesar enam
persen untuk yang diinvestasikan di SBN atau hilirisasi sumber daya alam
(SDA)/energi terbarukan (EBT).
Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk
mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan
dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif sebesar 18 persen untuk deklarasi
dalam negeri dan 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar
negeri.
Kemudian, tarif terendah 12 persen untuk yang
diinvestasikan di SBN atau hilirisasi SDA/EBT, di mana semua kebijakan tersebut
berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.
Sementara pada hari Jumat (4/3/2022), telah
dilaksanakan settlement transaksi pertama penerbitan dua seri Surat Utang
Negara (SUN) khusus wajib pajak PPS, di mana transaksinya dilakukan pada 25
Februari 2022 melalui mekanisme private
placement SUN dan diikuti empat dealer utama yang menyampaikan penawaran
pembelian mewakili 10 wajib pajak PPS.
“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus PPS secara
rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan
(tentatif) pada laman resmi https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi
selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret
2022,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu
Luky Alfirman.
Diketahui, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan
program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan
cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.
Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas
harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri, sehingga wajib
pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I
maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.




