Moneter.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor
digital mencapai Rp1,08 triliun pada Januari 2025.
Setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN)
perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp774,8 miliar, pajak
kripto Rp107,11 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp140 miliar, dan Sistem
Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp53,77 miliar.
“Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah
hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp26,12 triliun. Setoran itu diserahkan oleh
181 PMSE dari 211 PMSE yang telah ditunjuk,” kata Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti
dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/2/2025).
Sepanjang Januari, kata Dwi, Pemerintah tidak melakukan
penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.
Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga
Januari 2025 yaitu senilai Rp1,19 triliun. Setoran itu terdiri dari Rp560,55
miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp634,24 miliar
PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu
Rp3,17 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak,
di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri
(WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga
pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar,
dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.
Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar
Rp2,90 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp195,54 miliar dan PPN Rp2,71
triliun.




