Moneter.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat terdapat 10 dari 100 negara yang berkomitmen melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Meski demikian, masih diperlukan adanya kesepakatan berupa Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) antara negara-negara tersebut dengan Indonesia guna melaksanakan keterbukaan akses tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, 10 negara tersebut merupakan negara-negara prioritas. Adapun beberapa negara tersebut, yakni Singapura, Hong Kong, Brunei, Swiss, Panama, dan Bahama. Disampng itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menyebutkan Macau dan Inggris (United Kingdom/UK).
"Mereka BCAA karena ada pertimbangan sendiri. Sedangkan yang 90 negara itu tidak perlu. Itu kami buat prioritas (yang BCAA). Misalnya Swiss, karena Swiss minta untuk keperluan negaranya saja, secara prinsip tidak ada masalah tapi," ujar Yoga, Selasa (20/6).
Namun, Yoga enggan menjelaskan lebih rinci kapan Indonesia akan melangsungkan perjanjian BCAA dengan negara-negara tersebut. "Singapura akan segera menyepakati perjanjian tersebut dengan Indonesia, mengingat Singapura merupakan tempat parkir nomor satu bagi harta Warga Negara Indonesia (WNI)," ucapnya
Selain itu, Indonesia juga telah berhasil merangkul Hong Kong untuk membuka data keuangan nasabah perbankan, sesuai dengan permintaan Singapura. "Singapura sesegera mungkin lah. Singapura seharusnya segera mau tanda tangan BCAA dengan Indonesia. Komunikasinya tidak perlu menunggu apa-apa, bisa pararel, kan tidak harus datang ke sana," jelas Yoga.
Kendati nantinya pemerintah berhasil mengantongi kesepakatan BCAA dari 10 negara tersebut dan 90 negara lainnya, pihaknya tak akan serta merta ingin membawa pulang atau merepatriasi harta WNI yang ada di luar negeri. Pasalnya, penyimpanan harta sesungguhnya tetap hak WNI.
Ia menjelaskan, para WNI tetap melaporkan hartanya tersebut kepada DJP. Sayangnya, sampai program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir, masih banyak harta WNI di luar negeri yang belum disertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada DJP.
"Kami bisa lihat (data keuangan nasabah) bukan berarti semua direpatriasi. Ini hanya untuk kepentingan perpajakan saja. Kalau instrumen keuangannya lebih baik di sana," pungkasnya.
Rep.Sam




