Jumat, April 17, 2026

Dongkrak Produktivitas, Pemerintah Beri Kemudahan IKM Peroleh Bahan Baku

Must Read

Moneter.co.id – Pemerintah
tengah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah
(IKM). Kebijakan ini diharapkan akan mempermudah para pelaku IKM nasional dalam
mendapatkan bahan baku untuk mendukung peningkatan kapasitas
produksinya.

“Bagi IKM kita yang memiliki kendala terhadap
finansial dan administrasi dalam melakukan impor secara langsung, bakal
diberikan relaksasi tata niaga maupun kemudahan impor bahan baku,” kata
Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih di Jakarta,
Sabtu (30/12).

Gati
menjelaskan, guna mendongkrak daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di
kancah global, salah satu langkah strategis yang saat ini perlu dilakukan cepat
adalah
pengadaan bahan baku impor dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan
serta sesuai kemampuan pembayaran dari para pelaku IKM.

“Kami meyakini upaya tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan
pengembangan industri nasional khususnya sektor IKM yang
sekarang
berjumlah sebanyak 4,4 unit usaha,” ungkapnya. Selain itu bisa
memacu minat
investor untuk
terus menambah penanaman modalnya dalam rangka peningkatan
kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia
.

Dalam pelaksanaannya,
pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor
melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB). 
Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor bagi IKM, antara lain
komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah
tertentu.

Selanjutnya, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula
sampai dengan 500kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan
sampai dengan 500kg, elektronika maksimal 10
pieces, serta barang pribadi
penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10
pieces.

“Sebelumnya, pemenuhan kebutuhan impor
bahan baku untuk
IKM dilakukan melalui
mekanisme impor berisiko tinggi.
Hal ini terjadi karena saat itu IKM sulit memenuhi persyaratan
administrasi tata niaga maupun kapasitas minimal impor bahan baku,” papar Gati.

 Menurutnya, sejak pemerintah
mencanangkan program
Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada Juli
2017
, berhasil mendapatkan capaian positif seperti tax base, bea
masuk, dan pajak-pajak impor
yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Rata-rata tax base mengalami
peningkatan sebesar 39,4
persen per dokumen impor dan pembayaran pajak impor (Bea Masuk
dan PDRI) meningkat sebesar 49,8
persen per dokumen impor.

“Tak
hanya itu, I
ndustri dalam negeri juga terus mengalami
kenaikan volume produksi dan penjualan terutama tekstil dan produk tekstil yang
mencapai 25-30 persen,
serta industri elektronika,” imbuh
Gati.

Penguatan
struktur

Pada
kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan,
pihaknya terus
melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap sektor IKM dalam rangka penguatan
struktur industri nasional. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong
penumbuhan populasi IKM sesuai dengan sektor prioritas yang juga tengah dipacu
kepada industri skala besar.

“Kami melakukan fasilitasi peningkatan kemampuan terhadap 43 sentra IKM, yang meliputi
sentra IKM
pangan, barang dari kayu dan furnitur,
sentra IKM
kimia, sandang, aneka dan kerajinan, serta sentra IKM logam, mesin, elektronika dan alat angkut,”
tuturnya.

Menperin
menambahkan, pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan
akses pembiayaan terhadap IKM, antara lain melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR),
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI), dan Pemodalan Nasional Madani (PNM).

Di samping itu, Kemenperin semakin gencar memacu pengembangan IKM
nasional agar memanfaatkan

platform digital e-Smart IKM yang bertujuan
untuk meningkatkan akses pasar melalui online atau internet marketing. Kegiatan strategis ini dilakukan secara kerja sama dengan marketplace
dalam negeri.

Program
tersebut merupakan langkah Kemenperin dalam menghadapi era Industry 4.0
,” kata Airlangga.
Hingga saat ini,
lebih
dari 1.700 pelaku IKM
dalam negeri telah mengikuti workshop e-Smart IKM.
Pada tahun 2016, IKM mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang.

IKM pun terus meningkatkan nilai
tambah di dalam negeri yang cukup signifikan setiap tahun. Ini terlihat
dari
capaian pada 2016 sebesar Rp520 triliun atau meningkat 18,3 persen dibandingkan
pada 2015.
Sedangkan, nilai tambah IKM pada tahun 2014 sekitar Rp373
triliun menjadi Rp439 triliun pada 2015
atau
naik 17,6 persen.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Mendag Busan Klaim Kewajiban Distribusi Melalui DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img