Moneter.id – Wakil
Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengajak para pelaku usaha dan calon
investor mengembangkan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi
(PBK).
“Sektor
PBK di Indonesia harus semakin didorong agar dapat memberikan nilai tambah dan
manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” jelas Wamendag,
Jumat (5/12).
Namun,
katanya, penting bagi masyarakat dan calon investor melakukan langkah-langkah
pendalaman sebelum berinvestasi di bidang PBK.
Ajakan
dan Imbauan tersebut diserukan Wamendag Jerry di hadapan sekitar 600 peserta
seminar “Indonesia Derivatives Reach International Market Summit” di Jakarta,
Jumat (5/12).
Seminar
tersebut diinisiasi oleh PT Mentari Mulia Berjangka bekerja sama dengan CNN
Indonesia, serta didukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) Kementerian Perdagangan, PT. Kliring Berjangka Indonesia, dan Jakarta
Future Exchange.
“Selama
tiga tahun terakhir industri PBK menunjukan tren yang positif, sehingga secara
tidak langsung menarik minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha
sejenis walaupun belum mendapatkan izin dari Bappebti. Untuk itu, saya mengimbau
masyarakat dan calon investor untuk berhati-hati dan melakukan 7P sebelum
masuk ke sektor PBK,” tegas Wamendag.
Wamendag
Jerry menjabarkan 7P yang harus dilakukan, yaitu pelajari latar belakang
perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, pelajari tata cara transaksi dan
penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditi yang
diperdagangkan, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi,
pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti,
pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan pelajari risiko-risiko yang
dihadapi.
Lebih
lanjut, Wamendag menjelaskan tujuan PBK, yaitu sebagai sarana lindung nilai
(hedging), sarana pembentukan harga (price discovery), dan sarana investasi.
Tujuan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun
1997 yang telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
2011.
Selain
imbauan 7P, Wamendag menegaskan pemerintah juga terus siaga melindungi
masyarakat dari kegiatan perdagangan berjangka yang dilakukan secara ilegal.
Bappebti
Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan secara terus menerus dan bekerja
sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Penyedia Layanan
Domain (Registrar) melakukan tindakan berupa pemblokiran domain dan situs
pelaku usaha ilegal.
Selain
itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang
terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan penegak hukum terkait untuk melakukan penghentian kegiatan
transaksi PBK, termasuk penyelenggaraan seminar, lokakarya, pelatihan, promosi,
atau gelar wicara yang diadakan oleh pelaku ilegal.
“Hal
ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada
nasabah dan stakeholder di industri PBK,” lanjut Wamendag.
Pada
kesempatan itu, Wamendag juga menekankan pentingnya kehadiran bursa berjangka
komoditi yang layak agar dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengelola risiko
fluktuasi harga.
Hal
ini mengingat Indonesia merupakan salah satu negara produsen utama komoditi di
dunia sekaligus pemasok utama beberapa komoditi primer, seperti komoditi
pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang harganya selalu mengalami
fluktuasi.
“Era
globalisasi telah membuat persaingan semakin ketat dan risiko fluktuasi harga
tidak bisa diprediksi. Maka sudah selayaknya Indonesia mempunyai bursa
berjangka yang mampu berdiri sejajar dengan bursa-bursa lainnya di dunia agar
dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya
dalam hal pengelolaan risiko,” ujar Wamendag.
Informasi
saja, PBK di Indonesia telah berjalan sejak tahun 2000 dan saat ini terdapat 2
Bursa Berjangka dan 2 Lembaga Kliring Berjangka yang berada dibawah pembinaan
dan pengawasan Bappebti Kemendag.
Sampai
kini, terdapat dua mekanisme transaksi dalam industri PBK di Indonesia, yaitu
transaksi multilateral dan transaksi bilateral atau yang lebih dikenal dengan
Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
Sejalan
dengan perkembangan inovasi dan kebutuhan pasar, saat ini Bappebti juga
telah diamanatkan mengatur mengenai perdagangan fisik aset kripto dan emas
digital di Bursa Berjangka sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun
2018 dan Permendag No. 119 Tahun 2018.
Selama
tiga tahun terakhir, industri PBK menunjukan tren yang positif. Pada 2018
volume transaksi perdagangan berjangka meningkat sebesar 25,20 persen
dibandingkan tahun 2017.
Sementara
sampai periode Oktober 2019, volumenya meningkat sebesar 27,06 persen
dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018.




