Upaya penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali terbongkar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (AVSEC) dan Bareskrim Polri menggagalkan dua aksi ekspor emas ilegal dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram atau senilai sekitar Rp63 miliar.
Dua kasus tersebut diungkap pada Selasa (11/8) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Menariknya, kedua aksi menggunakan modus berbeda dan berhasil digagalkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penggabungan teknologi pemeriksaan dengan analisis risiko dan data penumpang, pengawasan lapangan, serta koordinasi antara Bea Cukai, keamanan bandara, kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8).
Pada kasus pertama, petugas membekuk tujuh warga negara China yang akan terbang menuju Hong Kong. Mereka berupaya membawa emas 24 karat berbentuk silinder atau telur dengan cara menyembunyikannya di dalam celana yang telah dimodifikasi, tas hand carry, hingga menggunakan metode body insertion.
Dari aksi tersebut, Bea Cukai menyita 41 keping emas silinder dengan berat total 17,436 kilogram. Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Sementara itu, kasus kedua menunjukkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam. Seorang oknum staf ground handling bandara diduga membawa emas melalui loading dock Terminal 3 Kedatangan dan menyerahkannya kepada seorang penumpang WNI di ruang tunggu keberangkatan.
Penumpang tersebut diketahui akan melakukan penerbangan menuju Dubai. Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas cast bar seberat 6,357 kilogram dengan nilai sekitar Rp17 miliar yang disembunyikan dalam ransel dan koper kabin.
Menurut Purbaya, meningkatnya upaya penyelundupan emas tidak terlepas dari perubahan kebijakan pemerintah terkait ekspor komoditas tersebut. Sejak akhir Desember 2025, pemerintah telah memberlakukan bea keluar terhadap ekspor emas.
Kebijakan tersebut membuat pengawasan terhadap pergerakan emas lintas batas menjadi semakin penting. Pemerintah ingin memastikan kegiatan ekspor dilakukan sesuai ketentuan sekaligus menjaga penerimaan negara dari pungutan bea keluar.
Purbaya mengingatkan masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk tidak mengabaikan kewajiban kepabeanan. Pemerintah, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat untuk memastikan prosedur sebelum melakukan perjalanan.
“Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” ucapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dari kedua kasus telah diamankan Bea Cukai. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku ekspor emas yang mencoba menghindari ketentuan pemerintah. Dengan pengawasan berbasis analisis risiko dan data penumpang yang semakin diperkuat, pemerintah memastikan jalur keluar Indonesia tidak menjadi celah bagi praktik penyelundupan dan penghindaran kewajiban kepabeanan.




