MONETER
–
Emiten kosmetik dan jamu, PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) berencana menjual aset
tanah tanah seluas 100.995 meter persegi yang tergabung menjadi satu kesatuan
di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nilai pasar dari tanah tersebut ditetapkan sebesar
Rp136,34 miliar. Divestasi aset dilaksanakan lebih dari ekuitas perseroan atau
dengan harga lebih dari nilai penilaian sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
“Penjualan ini dilakukan untuk pengembangan bisnis
dan penguatan modal perseroan di bidang pengembangan ekspor, pengembangan, dan
inovasi produk,” tulis keterangan resmi perseroan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Tulisnya, perusahaan juga akan melakukan ekspansi
franchise spa Taman Sari Royal Heritage spa dan House of Mustika Ratu. Nilai
transaksi divestasi ini melebihi 20% dari ekuitas perseroan, sehingga MRAT
wajib melakukan penilaian serta mengumumkan keterbukaan informasi terhadap
transaksi material.
“Nilai ekuitas perseoran hingga 31 Desember 2021
lalu adalah sebesar Rp343,19 miliar,” tulisnya.
Tahun ini, perseroan mengaku optimistis penjualan
bakal melonjak. Keyakinan tersebut ditopang oleh kondisi perekonomian dan daya
beli masyarakat yang membaik serta permintaan pasar yang meningkat.




