Moneter.id – Pemerintah berencana akan mempermudah syarat-syarat
dan peraturan pendaftaran bisnis waralaba
di Indonesia. Sedikitnya akan ada 4 peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) yang
akan direvisi. Namun sampai saat ini masih dalam tahap pembicaraan. Hal ini
dilakukan guna mendongkrak arus investasi dan jumlah pengajuan surat tanda
pendaftaran waralaba (STPW).
“Bahwa
pemerintah ingin meningkatkan jumlah pendaftaran waralaba, tetapi dengan
banyaknya peratuan yang berlaku membuat pelaku usaha kesulitan,” kata Kasubdit
Distribusi Langsung dan Waralaba Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Iqbal
Shoffan Shofwan di Jakarta beberapa lalu.
Adapun aturan-aturan tersebut seperti Permendag
No.53/2012 tentang Penyelenggaraa Waralaba, Permendag No.68/2012 tentang
Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No.7/ 2013 tentang Kemitraan
Waralaba, dan Permendag No.70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
“Kita
lihat saja, peraturan mana saja yang tidak relevan, kalau tidak relevan kenapa
harus dipertahankan,” katanya.
Iqbal
mengatakan, setidaknya ada tiga penyederhanaan regulasi waralaba yang
dianggapnya cukup memberatkan pengusaha. Pertama, pemerintah berencana untuk
menghilangkan batas maksimum jumlah gerai waralaba, yakni 150 untuk toko modern
dan 250 untuk franchise makanan dan minuman.
Tujuan
mengatur gerai ini adalah menjaga persaingan yang sehat antara pelaku usaha
waralaba dan pelaku UKM yang bertumbuh pesat, serta meningkatkan partisipasi
masyarakat untuk bersama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dari
pertumbuhan usaha waralaba.
“Dalam
revisi, nanti kami hapuskan aturan batasan itu. Silakan saja kalau ada sektor
usaha yang ingin berekspansi lebih jauh. Biarkan sektornya yang mengatur,”
tegasnya.
Kedua,
pemberi waralaba akan diperbolehkan untuk menunjuk lebih dari satu penerima
waralaba, tetapi dengan pembagian wilayah yang sudah disetujui dalam perjanjian
usaha waralaba.
“Dengan
aturan master franchise agreement tersebut, pemberi waralaba dari luar negeri
bisa ditanyai ketika hanya memberikan hak atau lisensi kepada satu penerima
waralaba saja,” katanya.
Ketiga,
pemerintah juga akan menghapus ketentuan penggunaan bahan baku, peralatan, dan
barang dagangan dengan penggunaan minimal 80% produk dalam negeri.
Ketentuan
tersebut akan diganti menjadi pengutamaan penggunaan barang dan/jasa hasil
produksi dalam negeri. Selain itu, pelaku usaha wara laba akan diminta untuk
mengutamakan pengolahan bahan baku dari dalam negeri.
Seperti
diketahui, sepanjang 2013 hingga 2018, Kemendag telah menerbitkan 210 STPW yang
terdiri atas 79 pemberi waralaba luar negeri, 75 pemberi waralaba dalam negeri,
44 penerima warlaba luar negeri, 8 pemberi waralaba lanjutan dan 4 SPTW
perpanjangan.
Sementara
itu dari jenisnya, waralaba Luar Negeri masih didominasi oleh bidang usaha
kuliner (restoran, rumah makan, kafetaria, makanan dan minuman) yang menyumbang
60,7% dari total waralaba asing terfdaftar, usaha ritel menyumbang 13,1% dan
pendidikan 11,9%.
Waralaba
merek dalam negeri, usaha kuliner menyumbang 41% (Jasa Makanan dan Minuman,
Kafetaria, Restoran dan Rumah Makan), bidang jasa pendidikan menyumbang 11,5%,
usaha jasa kecantikan (salon, spa, perawatan tubuh, klinik kecantikan)
menyumbang 9%, dan usaha ritel (Toko Modern) sebesar 7,7%.
(TOP)