Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memantau dan memeriksa sejumlah kebun kelapa sawit yang diduga menjalankan kegiatan usaha pertambangan di luar izin yang dimiliki. Pemeriksaan tersebut menyasar sejumlah perusahaan asing yang terindikasi melakukan aktivitas usaha di luar perizinan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan tim internal Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” ujar Bahlil dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026).
Bahlil menegaskan, setiap perusahaan harus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah. Perusahaan yang hanya mengantongi izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas bisnis lain di luar peruntukan izin tersebut.
“Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, nggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” tegasnya.
Menurut Bahlil, tim Gakkum telah menyampaikan laporan mengenai sejumlah perusahaan asing yang kini tengah didalami. Pemerintah sedang menelusuri potensi pelanggaran perizinan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang diterbitkan.
“Dan saya sudah mendapat laporan dari Tim Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” kata Bahlil.
Langkah pemantauan dan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha di sektor sumber daya alam. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan lahan dan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Penelusuran ini juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di sektor perkebunan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan temuan di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa izin usaha menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Karena itu, kegiatan di luar izin yang diberikan berpotensi menjadi objek penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.




