Moneter.id
–
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko
mengungkapkan perseroan pada 2012-2017 belum mengalami gagal bayar Oktober 2018,
namun sejak 2017 terjadi peningkatan signifikan jumlah kewajiban dan klaim
karena terbebani oleh produk JS Saving Plan, yang saat itu menjanjikan bunga pasti
atau fixed rate yang pernah mencapai
10 persen atau jauh di atas rata-rata bunga deposito.
“Pada 2012 sampai 2017 belum terjadi gagal bayar,
karena saat itu belum ada klaim jatuh tempo ke nasabah dalam jumlah yang besar.
Ketika saya masuk Jiwasraya pada 27 Agustus 2018, kondisi keuangan Jiwasraya
sudah sangat memprihatinkan dengan rugi Rp4,1 triliun belum diaudit (unaudited) per Juni 2018,” kata Hexana di
Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, persoalan itu mengakibatkan tidak ada
cadangan gaji, operasional kantor dan bahkan sudah tidak bisa membayar utang
jatuh tempo dalam jangka waktu pendek untuk klaim produk JS Saving Plan. “Ini kondisi 2 bulan sebelum Jiwasraya benar-benar
gagal bayar di Oktober 2018,” ujarnya.
Selain itu, adanya penempatan portofolio investasi
Jiwasraya pada saham lapis ketiga dan instrumen reksadana tunggal yang diduga
tidak menggunakan kaidah dan standar profesional pelaku investasi di pasar
modal juga turut menjadi faktor perseroan mengalami kerugian.
Posisi utang pun membengkak dalam jumlah sangat besar,
hingga akhirnya manajemen Jiwasraya tidak mampu membayar kewajiban terhadap
nasabah.
Hexana melanjutkan, setelah mengetahui utang Jiwasraya
sangat besar yang berakibat rasio kesehatan modal perusahaan asuransi atau Risk Based Capital (RBC) negatif, dia
bersama Asmawi Syam yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Jiwasraya
melaporkan kondisi tersebut ke Kementerian BUMN.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tujuan tertentu terhadap
laporan keuangan Jiwasraya.
Masalah pun kian bertambah ketika pada Januari 2020
jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya manipulasi pencatatan
laporan keuangan atau window dressing,
serta temuan mengenai adanya pencatatan keuntungan (laba) yang semu selama
bertahun-tahun, setelah BPK berinisiatif melakukan investigasi awal terhadap
Jiwasraya.
“Masalah Jiwasraya itu pelik. Tapi kami manajemen baru
bersama Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, OJK dan stakeholder lainnya
berkomitmen terus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Perlu dukungan untuk
menyelesaikan restrukturisasi yang sedang berjalan dan sebentar lagi selesai,
sehingga bisa memenuhi kewajiban terhadap nasabah,” jelas Hexana.
Saat ini, ia pun berharap seluruh pihak tidak
terganggu oleh informasi yang tidak tepat dan malah akan mengaburkan fakta
sesunguhnya, agar proses penyehatan Jiwasraya bisa segera diselesaikan.
“Diharapkan fakta-fakta ini agar tidak didistorsi
karena merupakan kausalitas dan supaya informasi ini tidak mengaburkan fakta
yang ada di persidangan. Kami bersama pemegang saham bekerja sejatinya untuk
nasabah dan perbaikan Jiwasraya,” kata Hexana.
Jiwasraya diketahui telah menyelesaikan pembayaran
kepada nasabah dengan nilai Rp480 miliar yang diperoleh dari optimalisasi
aset-aset Jiwasraya yang masih bisa digunakan.
Selain itu, Jiwasraya bersama PT Taspen (Persero) dan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) juga telah menandatangi perjanjian jual beli
bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) untuk PT Jiwasraya
Putra.
Saat ini manajemen bersama Kementerian BUMN dan
Kementerian Keuangan tengah membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang
rencananya akan disalurkan kepada Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI)
selaku induk usaha BUMN sektor keuangan pada 2021. (Ant)




