Moneter.id – Jakarta
– Layanan hosting video berdurasi pendek asal Tiongkok, TikTok hanya
mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat
untuk berjualan atau menjalankan bisnis. Demikian dikatakan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin
(25/9/2023).
“Izin yang dipakai
oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media
sosial),” katanya.
Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin TikTok jika tetap
dijadikan tempat kegiatan jual beli. “Saya terpaksa membuat
keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform
berjualan),” ucapnya.
“Pemerintah sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan
pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang
dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),”
jelas Bahlil.
Bahlil juga menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual
beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial. Dia bahkan
mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang
berlaku.
“Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika
TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang
merugikan negara? Dia merugikan kita,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, pada Senin (25/9/2023), Kementerian Perdagangan menandatangani
revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang
melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi
perdagangan. Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh
mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi
pengguna.
Diketahui, fenomena
social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta
produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat kalah bersaing
dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang
produk dalam negeri bisa Rp 70.000, tapi dari impor itu Rp 5.000. Ini ada apa?
Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita,” terang Bahlil.
Tanggapan TikTok Indonesia
Sementara itu,
menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru
dikeluarkan, mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap
penjual.
“Kami akan tetap
menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga
berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual
lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan
TikTok Shop,” tulis juru bicara TikTok Indonesia dikutip Antaranews,
Selasa (26/9/2023).
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan
setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir
sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka
berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke
toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.