Moneter.co.id – Grup Lippo diketahui akan membangun kota baru berskala internasional bernama Meikarta dengan total nilai proyek melebihi Rp 278 trilliun.
Megaproyek Meikarta akan berada di sekitar wilayah yang saat ini sudah berdiri kota baru seperti Lippo Cikarang, Jababeka, MM2100, dan sebagainya.
Moneter.co.id coba menelisik sejumlah persediaan lahan yang saat ini dimiliki salah satu unit usaha Grup Lippo, yakni PT Lippo Cikarang Tbk berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2017.
Pemilihan Lippo Cikarang karena perseroan 'wilayah operasinya' mayoritas berada di daerah Bekasi-Cikarang, Jawa Barat yang akan menjadi konsentrasi pembangunan megaproyek Meikarta.
Diketahui Lippo Cikarang memiliki persediaan tanah yang terdiri atas sejumlah bidang tanah dengan luas kurang lebih 649 hektare (ha), di mana seluruhnya terletak di kawasan Lippo Cikarang.
Kemudian, perseroan diketahui telah menjual persediaan tanah dengan luas kurang lebih 9 ha, namun belum memenuhi syarat untuk diakui sebagai pendapatan.
Di satu sisi, tahun lalu, Lippo Cikarang secara grup juga telah melakukan reklasifikasi properti investasi ke persediaan sebesar Rp 4,25 miliar. Pada 2016, tanah dalam pengembangan telah direklasifikasi ke akun persediaan sebesar Rp 113,85 miliar.
Lippo Cikarang secara grup juga memiliki sejumlah bidang tanah yang terletak di Bekasi, Jawa Barat dengan Hak Guna Bangunan yang berjangka waktu 30 tahun yang akan jatuh tempo antara tahun 2024 dan 2030.
Namun, manajemen perseroan berpendapat tidak terdapat masalah dengan perpanjangan hak atas tanah karena seluruh tanah diperoleh secara sah dan didukung dengan bukti pemilikan yang memadai.
Berikutnya, pada 22 Juli 2014, PT Great Jakarta Inti Development (GJID), anak usaha Lippo Cikarang, telah melakukan perjanjian penyerahan hak-hak komersial atas tanah di Desa Cibatu-Lippo Cikarang dengan PT Profita Sukses Abadi, pihak berelasi sejak 30 Desember 2016. Nilai dari perjanjian tersebut adalah Rp 290 miliar. Pembayaran yang dilakukan GJID hingga 31 Maret 2017 sekitar Rp 229,84 miliar.
Lalu anak usaha lainnya, PT Karimata Alam Damai (KAD), mengadakan komitmen pembelian tanah dengan PT Graha Buana Cikarang, pihak ketiga. Tanah yang diperjualbelikan terletak di Cikarang Utara, Kota Jababeka seluas 18.896 m2 dengan harga sekitar Rp 37,79 miliar. Pembayaran tanah tersebut telah dilunasi dan kini perusahaan sedang dalam proses alih hak tanah.
Selanjutnya, pada 2016, perusahaan melakukan beberapa perjanjian jual beli tanah yang belokasi di Desa Jayamukti dan Desa Cibatu dengan jumlah keseluruhan lahan seluas 11,684 m2. Hingga 31 Maret 2017, pembayaran uang muka yang telah dilakukan adalah sekitar Rp 13,11 miliar.
Perseroan juga memiliki tanah untuk pengembangan seluas 1.236.071 m2 senilai sekitar Rp 446,23 miliar, dan milik anak usaha, PT Erabaru Realindo, seluas 702.371 m2 dengan nilai sekitar Rp 22,85 miliar.
Di sisi lain, tanah milik PT Waska Sentana, anak usaha Lippo Cikarang, seluas 97 ribu m² telah dijadikan jaminan atas pinjaman PT Lippo Karawaci Tbk, entitas induk terakhir, yang diperoleh dari PT Bank ICBC Indonesia.
Tanah milik Waska Sentana lainnya seluas 38.901 m2 juga telah dijadikan jaminan atas fasilitas pinjaman perusahaan yang diperoleh dari PT Bank ICBC Indonesia.
Saat ini, komposisi pemegang Lippo Cikarang dilansir dari situs resmi perseroan adalah, PT Kemuning Setiatama 42,2 persen, publik 45,6 persen, dan unit usaha lainnya dari PT Lippo Karawaci Tbk 12,2 persen. Kemuning Satiatama, pemegang saham mayoritas perusahaan, diketahui juga merupakan entitas anak tidak langsung dari Lippo Karawaci.
Reporter : HYN