Moneter.co.id – Bocoran dokumen keuangan berskala
luas yang disebut ‘Paradise Papers’ membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui
Ditjen Pajak meningkatkan pengawasannya.
Dokumen tersebut mengungkapkan
bagaimana orang-orang super kaya seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto hingga
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong
secara diam-diam berinvestasi di luar negeri, melalui tempat surga pajak.
Senior Advisor
Infinitum Advisory, Fauzan Luthsa mengatakan, wajar jika publik dan pemerintah
mencurigai para nasabah Offshore
Financial Centers (OFCs), terlebih
Indonesia telah melakukan ‘Tax
Amnesty’.
“Ini karena OFCs banyak yang mencuci
kegiatan keuangan kliennya sehingga terhindar dari pajak negara asal dan
aktivitas investasi tidak diketahui,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11).
Namun, lanjut Fauzan tidak semua OFCs
memiliki citra negatif. “Tidak semua OFCs bisa digunakan secara mudah sebagai
tempat pencucian uang. Seperti Cayman Island misalnya, mereka sangat ketat
menerapkan pengawasan dibidang anti pencucian uang. Bahkan IMF pun sudah
mengakuinya,” jelasnya.
Fauzan menambahkan, selama ini
kawasan suaka pajak menawarkan kerahasiaan data nasabah. Hal inilah yang
berpotensi terjadi kejahatan keuangan yang merugikan banyak negara dalam hal
pajak.
“Proses due-diligence yang baik akan mengungkap setiap resiko yang dimiliki
perusahaan termasuk risiko kompleksitas struktur dan risiko lokasi di offshore financial centre. Tim due-diligence yang ahli akan dengan
mudah membedakan mana OFCs dengan risiko tinggi, dan mana OFCs yang memiliki
risiko rendah,” ucap Fauzan.
Untuk mengidentifikasi resiko
nasabah, perusahaan keuangan membutuhkan tim anti pencucian uang dengan
pengetahuan dan pengalaman internasional,
“Jika tidak memiliki tim tersebut,
maka perusahaan keuangan menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan due-diligence untuk mengidentifikasi risiko nasabahnya. Kami juga
membantu investor dari luar negeri untuk melakukan due diligence di Indonesia, agar mereka mendapatkan kenyamanan
dalam berinvestasi,” ujarnya
Fauzan menjelaskan, jika tim due-diligence menemukan keanehan dalam
perusahaan, misal dalam struktur ada sanctioned
company, maka perusahaan keuangan wajib untuk menolak atau menutup akun
klien tersebut.
‘Paradise Papers’ mengingatkan kita
pada kasus transfer dana jumbo mencurigakan di Standard Chartered milik 81
nasabah asal Indonesia beberapa waktu lalu, yang saat ini belum menemukan titik
terang.
Dalam kasus ini membuktikan
bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah (Know
Your Customer Principles/KYC) belum sepenuhnya dipraktekkan secara memadai
oleh seluruh bank di dunia.
“Kita tidak dapat men-judge seluruh pengusaha yang menggunakan
OFCs adalah para penghindar pajak dan menutupi jejak bisnisnya yang
mencurigakan. Karena Perusahaan-perusahaan yang listed di Bursa Hong Kong, sebanyak 49% terdaftar di Cayman Island
dan 26% terdaftar di Bermuda,” kata Fauzan
Menurut Fauzan, hanya 11 persen yang
terdaftar secara lokal di Hong Kong, dan 12% terdaftar di Tiongkok. Bermuda itu
negara yang kita sudah ketahui reputasinya loh dalam hal ini, namun Hongkong
mengizinkan perusahaan-perusaahan tersebut listed.
“Padahal Hong Kong terkenal sebagai pusat ekonomi
besar di Asia dengan regulasi yang ketat di bidang keuangan. Karena apa? Hong
Kong menjalankan due diligence dan
memegang teguh prinsip mengenal nasabah (Know
Your Customer Principles/KYC),” paparnya.
Fauzan mengungkapkan,
CK Hutchinson Holdings, perusahaan global di bidang telekomunikasi pemilik
jaringan 3 juga menggunakan OFCs.
“Ini bukti bahwa penggunaan OFCs sebagai
sarana korporasi meminimalkan beban usaha adalah hal yang lumrah dan legal,
bahkan untuk negara dengan regulasi keuangan yang ketat. Namun, tanpa due diligence, maka kecurigaan publik
dan pemerintah dan kemungkinan ini menjadi sarana bagi para penghindar pajak
dan menutup jejak bisnis mencurigakan, akan selalu mengemuka. Disinilah peran
penting penerapan prinsip mengenal nasabah (Know
Your Customer Principles/KYC),” tutupnya.




