MONETER – Bank
Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi BI-FAST hingga triwulan II 2022 telah
mencapai 87 juta transaksi dengan nilai Rp339 triliun. Raihan ini lebih tinggi
dari jumlah transaksi pada triwulan I 2022 yang mencapai 41 juta dengan nilai
Rp139 triliun.
Kata Gubernur BI Perry
Warjiyo, untuk tahun 2022 diproyeksikan volume transaksi BI-FAST akan mencapai
459 juta dengan nilai nominal Rp1.782 triliun.
“Pihaknya terus
memperkuat kebijakan sistem pembayaran guna meningkatkan efisiensi biaya,
memudahkan transaksi keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta
akselerasi inklusi keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” jelas Perry,
Senin (1/8/2022).
Hal ini juga dilakukan
dengan berbagai upaya seperti melanjutkan kebijakan batas minimal pembayaran
dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, memperpanjang masa
berlaku Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard
(QRIS) untuk pedagang atau merchant kategori usaha mikro sebesar nol persen
menjadi 31 Desember 2022.
Kemudian, dengan
melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada
nasabah sampai dengan 31 Desember 2022 serta meningkatkan batas nilai yang
dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dan batas nilai transaksi
bulanan.
“Upaya lainnya
yakni dengan memperluas ekosistem dan fitur QRIS termasuk QR antarnegara
menggunakan mata uang lokal dan memastikan operasionalisasi Standar Nasional
Open API Pembayaran (SNAP) berjalan lancar,” katanya.
Selain itu, sambung dia,
dalam rangka pengelolaan uang rupiah, BI juga akan terus memastikan
ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah
Indonesia, antara lain melalui distribusi uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar,
Terdepan, Terpencil) dan penguatan edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran
ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time,
aman, efisien, dan tersedia setiap saat yakni selama 24 jam dalam tujuh hari,
yang merupakan salah satu bentuk penguatan sistem pembayaran di Tanah Air.




