Moneter.co.id – Kementerian
Perdagangan (Kemendag) berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan
pokok (bapok) menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Untuk itu, Kemendag
bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi-instansi terkait untuk
memastikan harga dan pasokan terjaga dengan baik.
Hari ini, Senin (27/11)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menghadiri Rapat
Koordinasi (rakor) Kesiapan Bapok Menghadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di
Ambon, Provinsi Maluku.
“Hasil
pantauan kami menjunjukkan harga-harga bapok di Provinsi Maluku terkendali dan
pasokannya cukup untuk menghadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Pemerintah
akan terus memastikan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan dalam
menghadapi HBKN,” kata Tjahya disiaran pers yang Moneter.co.id terima, Senin (27/11).
Menurut
Tjahya, berdasarkan pengalaman empiris, harga bapok pada periode menjelang
Natal dan Tahun Baru biasanya tidak naik signifikan karena permintaan
masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok tidak terjadi secara serentak atau
hanya terjadi di daerah-daerah yang mayoritas merayakan Natal.
Namun, Tjahya
menilai Pemerintah tetap perlu menempuh tiga langkah antisipatif untuk
menghadapi momen ini. Langkah-langkah tersebut adalah mengidentifikasi
ketersediaan pasokan dan memantau harga secara nasional di masing-masing
daerah; mengidentifikasi kesiapan instansi dan pelaku usaha untuk menghindari
kekurangan stok atau gangguan distribusi; serta meningkatkan pengawasan barang beredar
agar masyarakat terhindar dari barang kedaluwarsa, barang selundupan, serta
barang impor yang tidak aman dikonsumsi atau digunakan.
“Pemerintah
Pusat akan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi perdagangan di
daerah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok. Hal ini untuk menjamin
masyarakat dapat merayakan Na tal dan Tahun Baru dengan khidmat dan tenang,”
ungkap Tjahya.
Berdasarkan
hasil pemantauan per 24 November 2017, harga bapok di Kota Ambon relatif stabil
dibandingkan pada bulan lalu, yaitu per 24 Oktober 2017. Harga-harga yang
terpantau stabil adalah beras pada Rp12.000/kg, gula Rp13.000/kg, minyak goreng
Rp13.500/liter, kedelai impor Rp12.000/kg, daging sapi Rp100.000/kg, daging
ayam Rp32.000/kg, cabe merah besar Rp35.000/kg, bawang merah Rp26.000/kg.
Sementara
itu, harga yang terpantau turun dibanding bulan lalu adalah telur ayam dari
Rp24.000/kg turun 3,33% menjadi Rp23.200/kg, cabe merah keriting dari
Rp29.333/kg turun 2,27% menjadi Rp28.667/kg, dan bawang putih dari Rp26.333/kg
turun 1,26% menjadi Rp26.000/kg. Di sisi lain, harga yang terpantau naik adalah
cabe rawit merah dari Rp31.333/kg naik 29,79% menjadi Rp40.667/kg.
Rakor di Ambon ini merupakan bagian dari rangkaian rakor dalam menghadapi HBKN.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memimpin rakor serupa di
Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 21 November 2017.
Pada 11-17
Oktober 2017 lalu, Kemendag telah melakukan pemantauan awal harga dan pasokan
ke Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan
Sumatra Utara yang mayoritas penduduknya merayakan Natal.
Hasil
pemantauan awal tersebut menunjukkan secara umum harga bapok di enam daerah ini
relatif stabil. Pasokan beras, gula, dan minyak goreng di gudang BULOG Divre
setempat cukup untuk memenuhi kebutuhan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, toko
modern juga konsisten menerapkan HET gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan
sederhana Rp11.000/liter, dan daging beku Rp80.000/kg. Sebagian toko modern
juga sudah menerapkan HET beras.
Patuhi HET
Beras dan Pendaftaran Distribusi Bapok
Dalam rakor,
Tjahya menyampaikan agar seluruh instansi dapat bersama-sama memperlancar
kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar rakyat, toko
modern, dan tempat penjualan eceran lainnya, sesuai dengan Permendag Nomor 57
Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang berlaku sejak 1
September 2017.
Dalam
Permendag ini, harga beras di Provinsi Maluku dan Papua diatur sebesar Rp10.250/kg
untuk beras medium, dan Rp13.600/kg untuk beras premium. Sementara itu, beras
yang masuk ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian
Pertanian. Beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar
air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 25%. Beras premium adalah beras
dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah
maksimal 15%.
“Pelaku usaha
yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh
pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak
kali oleh pejabat penerbit,” kata Tjahya.
Tjahya juga
menyampaikan agar pelaku distribusi bapok di daerah mendaftarkan diri sebagai
distributor dan secara rutin melaporkan data terkait pasokan dan penyaluran
bapok sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku
Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Dengan pelaporan secara rutin, pelaku
distribusi ikut berkontribusi menjaga stabilitas harga dan pasokan. “Pendaftaran
tidak dikenakan biaya dan dilakukan secara online. Bukan hanya distributor, ta
pi juga subdistributor dan agen,” kata Tjahya.
Setelah rakor, Tjahya juga
menyempatkan diri meninjau Pasar Mardika Ambon dan beberapa ritel modern lokal
di Kota Ambon. Dalam pemantauan tersebut, diketahui harga dan pasokan di Pasar
Mardika cukup stabil. Sementara itu, di beberapa ritel modern lokal, ditemukan
beberapa komoditas yang masih dijual tidak sesuai dengan HET. (TOP)




