Moneter.id – Direktorat
Pengamanan Perdagangan (DPP) Kementerian Perdagangan menyikapi kebijakan
modernisasi instrumen pengamanan perdagangan (modernisasi trade remedies) negara lain yang menghambat ekspor besi dan baja
Indonesia.
Salah satunya
dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bertema “Modernisasi Trade Remedies: Tantangan Bagi Industri
Besi dan Baja” di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (12/11/2019).
Bimtek ini
merupakan kerja sama DPP Kemendag dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 40 pelaku usaha industri besi
dan baja serta instansi Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
“Bimtek
bertujuan memberikan pemahaman dan informasi terkini kepada eksportir produk
besi dan baja mengenai isu dan kebijakan luar negeri yang berkaitan dengan
industri besi dan baja secara global. Dengan pemahaman konsep ini, industri
baja nasional dapat mengambil tindakan pencegahan di internal perusahaan dan
lebih siap dengan potensi implementasi konsep intervensi mendistorsi pasar (significant market distortion) di dalam
modernisasi peraturan trade remedies Uni Eropa,” tegas Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana akhir pekan lalu.
Menurut
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, tema ini sengaja dipilih sebagai
langkah strategis bagi Indonesia terkait adanya permasalahan kapasitas berlebih
dari produk besi dan baja dunia.
Fenomena yang
terjadi di pasar global saat ini adalah banyak negara yang melakukan proteksi
terhadap pasar domestiknya dari membanjirnya produk baja impor melalui berbagai
instrumen. Stagnasi penyelesaian masalah tersebut telah mendorong beberapa
negara untuk melakukan tindakan ekstrim dalam menghambat arus impor produk baja
ke negaranya.
Misalnya,
kebijakan tarif global Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada awal 2018
dengan mengeluarkan tarif tambahan 25 persen terhadap produk baja dan aluminium
atas dasar keamanan nasional (Section 232 of the Trade Expansion Act of 1962).
Kebijakan ini
disusul upaya pengamanan perdagangan (safeguard)
secara sporadis oleh negara Uni Eropa, Kanada, dan Turki. Selain itu, kebijakan
antidumping dan antisubsidi dari beberapa negara lainnya terhadap produk besi
dan baja Indonesia khususnya produk baja nirkarat (stainless steel).
“Sektor
besi dan baja kerap menjadi sasaran penggunaan instrumen trade remedies negara mitra dagang Indonesia. Sektor ini dianggap
tepat untuk menjadi target pelaksanaan bimbingan teknis,” disampaikan
Pradnyawati.
Pada 2019,
lanjut Pradnyawati, Indonesia dihadapkan dengan inisiasi penyelidikan antidumping
produk wind tower oleh Amerika
Serikat serta antidumping dan antisubsidi produk baja nirkarat oleh Uni Eropa
dan India.
Selain itu,
terdapat beberapa tindakan pengamanan perdagangan yang diberlakukan oleh Uni
Eropa, Maroko, Mesir, Rusia, Kanada, dan negara teluk menambah daftar panjang
hambatan ekspor yang dihadapi industri baja nasional.
Pradnyawati
menambahkan, modernisasi legislasi trade
remedies Uni Eropa mengubah tata cara penyelidikan antidumping Uni Eropa
dengan memasukkan konsep intervensi mendistorsi pasar.
Dari
perspektif negara tertuduh, katanya, konsep ini dapat dianggap sebuah bentuk
kolonialisasi karena menunjukkan sikap agresif dari sebuah negara maju.
Prosedur penyelidikan trade remedies
khususnya antidumping melebar ke ranah kebijakan pemerintah.
“Pada
prinsipnya, antidumping menyelidiki perilaku harga yang diterapkan oleh suatu
perusahaan, namun kini bercampur dengan konsep intervensi mendistorsi pasar.
Indonesia merupakan negara pertama yang dituduh dengan menggunakan konsep
tersebut,” jelas Pradnyawati.
Di sisi lain,
muncul pemikiran dari kalangan industri baja nasional untuk mengubah sistem
penerapan trade remedies Indonesia khususnya di area antidumping. Instrumen ini
disediakan untuk mengatasi praktek perdagangan tidak adil. Maka, implementasinya
harus dilaksanakan secara cepat dalam sistem pengambilan keputusan yang lebih
sederhana.
“Melalui
bimtek ini, tercetus pemikiran perlu adanya sebuah komite nasional yang khusus
menangani tuduhan trade remedies dan
gugatan internasional terhadap kebijakan nasional,” tutur Pradnyawati.
Dukungan dari
pemangku kepentingan terutama dari kalangan pelaku usaha dan pejabat dinas di
daerah terhadap upaya pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor Indonesia
di negara mitra dagang menjadi sangat penting.
“Pemerintah
berharap komunikasi dan keterlibatan secara rutin dari pelaku usaha dan
instansi daerah dalam menghadapi hambatan ekspor dapat menjadi senjata yang
ampuh dalam menangani hambatan ekspor Indonesia khususnya yang terkait dengan
tuduhan trade remedies,” pungkas Pradnyawati.




