Moneter.id – Kementerian
Perdagangan menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tren harga karet alam
dunia yang masih berada di level rendah dengan mengimplementasikan kebijakan Agreed
Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6.
Kepala Badan
Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan, mengungkapkan,
Menteri Perdagangan RI telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan
Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS
ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.
Dalam
kebijakan AETS ke-6 ini disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar
240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus
pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4 – 5 Maret 2019
di Bangkok, Thailand.
“AETS ke-6 ini, seperti keputusan-keputusan
penerapan AETS sebelumnya, adalah langkah bersama negara produsen karet alam
untuk mendongkrak harga, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih
menguntungkan petani. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia,
berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing
negara,” ujar
Kasan pada konferensi pers implementasi AETS ke-6 di kantor Kemendag, Jakarta,
Senin (1/4).
Kasan
menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh USD 1,21 per kg di bulan
November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12 – 13 Desember 2018 di
Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan
hampir 5 persen.
Kemudian,
lanjut Kasan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam menjaga harga berada
di tingkat yang remuneratif bagi petani melalui kerja sama tiga negara, maka
dilaksanakan pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 di Bangkok,
Thailand.
Dari
hasil keputusan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 tersebut, maka
dilaksanakan pertemuan khusus pejabat senior ITRC pada 4 – 5 Maret 2019 di
Bangkok, Thailand.
“Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor
dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC,” lanjut Kasan.
Lebih
lanjut, Kasan menjelaskan, Kepmendag No. 779 Tahun 2019 tersebut menyatakan
penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai
pelaksana AETS. Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang
melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Sementara
itu, Ketua Umum Gapkindo Moenardji Soedargo menyatakan dukungannya dan
keseriusan Gapkindo agar AETS berjalan efektif untuk memperbaiki harga karet
dan memenuhi targetnya.
Moenardji
mengungkapkan bahwa Gapkindo telah menginformasikan kebijakan pemerintah ini
kepada seluruh anggota dan siap melakukan mandat yang diberikan kepada
Gapkindo.
“Kepmendag No. 779 Tahun 2019 ini merupakan
penegasan Pemerintah Indonesia bahwa AETS adalah kebijakan yang harus ditaati
oleh pelaku usaha karet alam,” tandas
Kasan.
Nilai
ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 9,04% pada periode 2013—
2017, namun volume ekspornya tidak berubah signifikan. Sedangkan, AETS telah
beberapa kali dilaksanakan dan berdampak cukup efektif dalam perbaikan harga
karet. Setelah pelaksanaan AETS tahun 2016, nilai ekspor karet membaik pada
2017 menjadi USD 5,59 miliar dengan volume ekspor naik menjadi 3,28 juta ton.
Pada
2018, nilai ekspor mengalami penurunan menjadi USD 4,17 miliar dengan volume
ekspor 2,95 juta ton. Hal ini merupakan dampak dari pelaksanaan AETS di awal
tahun 2018. Sementara pada Januari 2019, nilai ekspor karet alam tercatat
sebesar USD 273 juta dengan volume ekspor mencapai 210,37 ribu ton.




