Minggu, November 2, 2025

Hingga Desember 2018, BPJS Ketenagakerjaan Hapus Denda Iuran Korban Bencana Alam

Must Read

Moneter.id – BPJS Ketenagakerjaan akan menghapuskan denda pembayaran iuran hingga
akhir tahun 2018 (Desember) bagi para pekerja yang terdampak gempa bumi,
tsunami dan likuifaksi pada 28 September 2018.

“Kami dapat memaklumi bahwa ada sebagian peserta yang
mengalami hambatan dalam membayar iuran kepesertaan akibat bencana alam ini,
karena itu, mereka yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan
denda,” kaya Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu Muhyiddin yang
dihubungi di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (20/10).

Ia menjelaskan, kebijakan yang diberikan kepada para peserta
di daerah terdampak gempa adalah penundaan pengenaan denda keterlambatan
membayar iuran sampai bulan Desember 2018.

“Setelah itu, kami mengharapkan pembayaran iuran akan
kembali berjalan secara normal,” ujarnya.

Hingga 30 September 2018, tenaga kerja aktif peserta BPJS
Ketenagakerjaan di daerah terdampak gempa mencapai 41.163 orang yang tersebar
di Kota Palu dan Sigi sebanyak 31.547 orang, Kabupaten Donggala 4.146 orang dan
Kabupaten Parigi Moutong 5.470 orang.

Terkait bencana alam ini, kata Indhy, pihaknya masih terus
aktif mendata para peserta yang mengalami luka-luka dan perlu perawatan medis,
meninggal dunia dan yang belum diketahui nasibnya.

“Kami membutuhkan bantuan pihak perusahaan, karyawan
peserta program dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai peserta
program BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak musibah ini, agar secepatnya
dilayani hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Harga Referensi CPO Naik Tipis, Biji Kakao Melemah 14,53 Persen Periode CNovember 2025

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK)...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img