Moneter.id – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembiayaan financial
technology (Fintech) di Indonesia mencapai Rp13,83 triliun
hingga September 2018. Angka ini meningkat 439,5% jika dibandingkan posisi
Desember 2017.
“Kami
berharap pelaku fintech untuk mentaati semua peraturan dan panduan yang berlaku
sehingga keberadaan mereka dapat memberikan dampak positif ke masyarakat luas
dan ekonomi nasional,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan
Fintech, Hendrikus Passagi, Jumat (26/10).
Melonjaknya realisasi pinjaman tersebut, kata dia, karena perusahaan fintech
memberikan kemudahan yang menarik debitur untuk mengakses pendanaan dalam
jaringan.
OJK mencatat sampai dengan September 2018, agregat jumlah akumulasi rekening
pemberi pinjaman dan peminjam mencapai masing-masing 161.297 entitas dan 2,3
juta entitas.
Regulator itu mencatat hingga Oktober 2018, perusahaan fintech yang terdaftar
di OJK mencapai 73 perusahaan, 60 di antaranya turut hadir dalam forum
“Fintech Day” pada 25-27 Oktober 2018.
Dalam forum tersebut dibahas sejumlah hal terkait pengembangan industri fintech
dalam negeri termasuk upaya meningkatkan inklusi keuangan dan ekonomi digital.
(TOP)




