Moneter.co.id – Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan Indonesia
menempati peringkat 55 dari 191 negara berdasarkan hasil audit keselamatan
penerbangan yang dilakukan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil
Aviation Organization/ICAO).
Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, berdasarkan rilis
yang dikeluarkan ICAO, audit keselamatan penerbangan di Indonesia di atas
rata-rata dunia dengan nilai pemenuhan 81,15 persen.
“Dari
191 negara yang tergabung di ICAO, Indonesia saat ini sudah berada di peringkat
55 dari tahun sebelumnya di posisi 151. Loncatannya luar biasa melewati 90
negara,” kata Agus pada diskusi di Jakarta, Kamis (16/11).
Ia
menjelaskan banyak upaya yang dilakukan oleh pihak regulator dan operator di
industri penerbangan Indonesia untuk mendongkrak posisi dari tahun sebelumnya
yakni peringkat 151 dengan nilai pemenuhan standar keselamatan hanya sebesar
51,61 persen.
Dengan
nilai capaian sebesar 81,15 persen pada audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) atau Audit
Keselamatan Penerbangan ini, keselamatan penerbangan di Indonesia telah sesuai
(compliance), bahkan melebihi standar
yang ditetapkan ICAO sebesar 64,71 persen.
Ada pun
USOAP ini mengaudit delapan komponen, yakni Legislation
(LEG), Organization (ORG), Personnel Licensing (PEL), Airworthiness (AIR), Operations (OPS), Air Navigation (ANS), Aircraft
Investigation (AIG) dan Aerodromes
(AGA).
Dari
delapan komponen tersebut, Agus menyebutkan nilai tertinggi berasal dari Airworthiness atau kelaikan udara
mencapai 91 persen. “Airworthiness merupakan kelaikan udara,
mulai dari pesawat terbang, bagaimana secara teknikal sesuai terhadap regulasi
mulai dari desain, operation sampai maintenance,” ungkapnya.
Ia
menambahkan untuk menjaga prestasi ini, diperlukan kerja sama dan sinergi dari
seluruh operator dan regulator untuk patuh terhadap regulasi yang ditetapkan.
Sementara
itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan
seluruh operator bandara harus disiplin dalam mengimplementasikan regulasi yang
ditetapkan serta memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
“Banyak
ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan di bandara, contoh yang paling
sederhana, penanda di runway atau di apron, lampu pendaratan di runway apakah
beroperasi. Itu harus dijaga dan tidak boleh bermasalah,” ungkapnya. (SAM)




