Kamis, Oktober 1, 2026

INDEF Ungkap Tantangan Sertifikasi Halal Jelang 18 Oktober 2026

Must Read

Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF menyoroti kesiapan ekosistem pendukung dalam menjalankan regulasi tersebut. Kepala CSED INDEF Nur Hidayah menilai tantangan yang dihadapi bukan lagi terletak pada keberadaan aturan, melainkan pada kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sistem digital, bahan baku halal, hingga pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Nur Hidayah mengatakan kerangka regulasi terkait kewajiban sertifikasi halal telah tersedia melalui UU Nomor 33 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2024, serta Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026. Namun, menurut CSED INDEF, masih terdapat kesenjangan antara kewajiban yang ditetapkan dengan kapasitas implementasi di lapangan. “Tantangan utama menjelang 18 Oktober 2026 bukan lagi pada keberadaan regulasi, melainkan pada kesiapan kelembagaan dan ekosistem pendukung untuk menjalankannya,” kata Nur Hidayah.

Kesenjangan tersebut antara lain terlihat dari kapasitas auditor dan lembaga pemeriksa halal (LPH). CSED INDEF mencatat terdapat sekitar 1.899 auditor halal dengan rasio sekitar satu auditor untuk melayani 62 pendamping. Distribusi layanan LPH juga masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Di sisi lain, dari sekitar 23,8 juta UMK yang diperkirakan wajib memiliki sertifikasi halal, baru sekitar 3 juta yang telah mengantongi sertifikat.

Dengan kapasitas sertifikasi yang berjalan saat ini, penyelesaian sertifikasi bagi seluruh UMKM berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan tenggat yang ditetapkan regulasi. Persoalan tersebut juga diperumit oleh gangguan yang masih terjadi pada sistem SiHalal serta proses pendampingan UMKM yang dinilai belum berlangsung secara berkelanjutan.

Menurut Nur Hidayah, tantangan sertifikasi halal tidak sebatas persoalan administratif. Sebagian UMK masih belum memahami penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan belum terbiasa meminta bukti kehalalan bahan baku kepada pemasok. Pelaku usaha juga menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan syariah untuk mendukung proses pemenuhan standar halal.

Ketergantungan terhadap bahan baku impor, terutama pada sektor farmasi dan kosmetik, turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan industri halal perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan bahan baku hingga proses produksi dan sertifikasi produk.

CSED INDEF juga mendorong penguatan peran perguruan tinggi dalam membangun ekosistem halal. Perguruan tinggi dinilai dapat menjadi penghubung antara BPJPH, LPH, dan UMK melalui kegiatan audit, pelatihan auditor, pendampingan pelaku usaha, hingga penelitian terkait industri halal.

Dalam jangka pendek, Nur Hidayah mengusulkan agar periode setelah 18 Oktober 2026 dimanfaatkan sebagai masa pembinaan bagi UMK yang telah mendaftarkan sertifikasi halal. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat sistem SiHalal dan memprioritaskan pengawasan terhadap rumah potong hewan atau unggas, produk hewani, serta produk impor.

“Pendampingan perlu dilanjutkan setelah sertifikat terbit, kapasitas auditor diperluas ke luar Jawa, dan dikembangkan satu data wajib halal berbasis NIB,” ujarnya.

Untuk jangka panjang, CSED INDEF mendorong penguatan pembiayaan syariah bagi UMK, pengembangan bahan baku halal domestik, serta harmonisasi dan saling pengakuan standar halal antarnegara. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem industri halal yang lebih terintegrasi dan mampu mendukung pelaku usaha dari sisi hulu hingga hilir.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sertifikasi Halal Tak Sekadar Logo, tapi Dapat Perkuat Rantai Nilai Industri

Penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dinilai dapat menjadi momentum penting untuk memperluas pengembangan industri halal di...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img