Senin, Oktober 6, 2025

Indonesia – Palestina Teken Aturan Teknis Bea Masuk Kurma dan Minyak Zaitun

Must Read

Moneter.id – Menteri
Perdagangan (Mendag)
 Enggartiasto Lukita
dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun menandatangani Pengaturan
Pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) pada Nota Kesepahaman (MoU)
tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0% bagi produk kurma
dan minyak zaitun murni (
virgin olive oil)
Palestina.

“Penandatanganan
tersebut menandai bea masuk 0% bagi produk kurma dan minyak zaitun murni
Palestina ke Indonesia semakin mendekati kenyataan. Ditargetkan dapat dimulai
sekitar satu bulan setelah penandatanganan ini,” kata Mendag usai
penandatanganan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/8).

Nantinya, kata
Mendag, Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda
bahwa implementasi telah dimulai.

“Kami
berharap penandatanganan IA ini dapat mempercepat implementasi MoU
RI-Palestina. MoU ini memberikan mandat pembentukan instrumen untuk fasilitasi
ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia.
Hal ini sebagai bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina,
khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat Palestina,” jelas Mendag Enggar.

Dokumen IA
ini adalah petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk 0% bagi produk kurma
dan minyak zaitun murni dari Palestina ke Indonesia.

Penandatanganan
IA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan
Palestina. Proses ratifikasi MoU telah selesai dengan diterbitkannya Perpes
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018.

Komitmen
Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Palestina ini merupakan salah satu
prioritas politik luar negeri Indonesia setelah resmi kembali menjadi anggota tidak
tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Sementara, Dirjen
Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo menegaskan,
Kemendag akan terus berupaya meningkatkan perannya dalam pemberdayaan
perjuangan Palestina. Kemendag juga akan berupaya meningkatkan total
perdagangan kedua negara untuk menciptakan perdagangan yang berkesinambungan.

“Melalui
penandatanganan IA ini, Kemendag telah menciptakan langkah nyata untuk berperan
dalam mendorong kemandirian ekonomi bagi warga Palestina. Dengan diakuinya
Palestina sebagai sebuah entitas ekonomi yang mandiri, Palestina dapat
memperoleh kedaulatan ekonominya serta mampu untuk melakukan negosiasi
perdagangan baik dalam kerangka WTO maupun bilateral untuk pembangunan
negaranya,” ujar Iman.

Lebih lanjut,
Iman menyampaikan bahwa penghapusan bea masuk atas produk kurma dan minyak
zaitun murni dari Palestina merupakan langkah awal kerja sama perdagangan kedua
negara. Langkah selanjutnya, Indonesia dan Palestina akan membuat kesepakatan
untuk saling menghapus tarif produk-produk lainnya.

“IA merupakan
petunjuk teknis dari MoU yang akan menghapus tarif bea masuk produk buah kurma
dan minyak zaitun murni asal Palestina,” ucap Iman.

Proses
selanjutnya setelah penandatanganan IA untuk implementasi penghapusan tarif
adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penghapusan tarif
dan PMK tentang tata laksana penghapusan tarif. “Implementasi penghapusan tarif
ditargetkan dapat berlaku pada September 2018,” pungkasnya.

 

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img