Minggu, Maret 1, 2026

Intensif Zipmex Indonesia di Pantau Bappebti, Wamendag: Jangan Sampai Konsumen Dirugikan

Must Read

MONETER – Wakil
Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, saat ini Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan pemantauan secara intensif
terhadap PT Zipmex Exchange Indonesia.


Pemantauan ini
dilakukan setelah
beredarnya informasi mengenai
penangguhan penarikan
pada aset pelanggan Zipmex Indonesia.
Kemendag melalui Bappebti berkomitmen untuk
melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto
,” kata Wamendag
Jerry, Senin (15/8
/2022).


“Pelanggan
Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan (
withdrawal)
aset kripto yang terdapat pada
trade
wallet
(fitur yang digunakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul
18.00 WIB untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex
untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai
dirugikan,” jelas Wamendag.


Menurut
Wamendag, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik menjamin keamanan
dana dan/atau aset kripto pelanggannya. Selain itu, Bappebti juga akan terus
memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan
tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.


Sementara, Plt.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti sampai saat ini telah memberikan
tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus
berkomitmen melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on
site
(langsung).


Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan
rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik atau sistem
pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara, pengawasan
on site dilakukan secara langsung, baik
rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.


“Bappebti terus
mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman,
mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi
dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih, saat ini banyak situs web maupun
aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat
dipertanggungjawabkan,” terang Didid.


Sebelumnya, Bappebti telah menerbitkan Peraturan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022
tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset
Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.


Dalam
Perba tersebut, telah ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat
diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto
di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik
aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset
kripto.


“Terbitnya
Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto,
termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan
data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat,
serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” jelas Wamendag Jerry.


Kata Wamendag, sesuai Peraturan Bappebti
Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan hanya berjumlah 229
jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi
Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar
aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Baik sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan blockchain
secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan
metode penilaian Analytical Hierarchy
Process
(AHP).


Perba
ini mengadopsi pendekatan
positive list
yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto
yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti
pencucian uang dan sebagainya.


Didid
menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme
penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang
diperdagangkan.


“Hal
tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto
yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan
lulus hasil penilaian dengan metode AHP. Tentunya turut mempertimbangkan nilai
kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta
apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh Didid.


Perba
ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang
diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. Dengan
terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim
Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsurunsur dari Bappebti,
asosiasi, dan pelaku usaha. Sehingga, proses penilaian akan lebih cepat dan
akurat.


Selain
itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang
akan melakukan
listing atau delisting jenis aset kripto yang telah
ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Kepala Bappebti.


“Dengan
tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset
kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan
mekanisme perdagangannya,” ujar Didid.


“Sebelum memutuskan untuk
berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar
aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses
situs resmi Bappebti,” pungkas Didid.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Motorola Resmi Luncurkan razr 60 di Indonesia: Era Baru Ponsel Lipat Pintar Berbasis AI

Motorola kembali menggebrak pasar ponsel premium tanah air dengan mengumumkan kehadiran motorola razr 60 di Jakarta pada Rabu, 25...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img