Moneter.id – Pengadilan tertinggi Korea Selatan pada Kamis, (29/11) memutuskan perusahaan Jepang Mitsubishi Heavy
Industries Ltd harus memberikan ganti rugi kepada 10 warga Korea Selatan atas
kerja paksa selama Perang Dunia II. Hal ini langsung membuat marah Tokyo.
Keputusan
itu menggemakan amar penting Mahkamah Agung pada bulan lalu, yang mendukung
warga Korea Selatan meminta ganti rugi dari Nippon Steel & Sumitomo Metal
Corp. Jepang untuk kerja paksa pada masa perang.
Putusan itu
mengukuhkan keputusan pengadilan banding pada 2013, yang mengharuskan
Mitsubishi membayar 80 juta won (satu miliar rupiah lebih) untuk masing-masing
lima pekerja atau keluarga mereka sebagai ganti rugi.
Dalam putusan
terpisah, pengadilan itu juga memerintahkan Mitsubishi membayar hingga 150 juta
won kepada masing-masing dari lima penggugat lain atau keluarga mereka.
Mitsubishi
menyebut putusan itu “sangat disesalkan”, dengan mengatakan dalam
pernyataan bahwa perusahaan tersebut akan membahas tanggapannya dengan
pemerintah Jepang.
Jepang dan Korea
Selatan berbagi sejarah pahit, yang mencakup penjajahan Jepang pada 1910-1945
atas semenanjung Korea dan penggunaan wanita penghibur, penghalusan Jepang
untuk gadis dan wanita, banyak dari mereka orang Korea, yang dipaksa bekerja di
rumah bordilnya semasa perang.
Sengketa sejarah
perang sejak lama menjadi batu sandungan hubungan di antara tetangga Asia Timur
tersebut, yang memicu kekhawatiran bahwa itu dapat membahayakan upaya bersama
untuk mengendalikan kegiatan nuklir Korea Utara.
Menteri Luar
Negeri Jepang Taro Kono mengeluarkan pernyataan menyebut putusan pengadilan itu
“betul-betul tidak dapat diterima”. Kementerian itu memanggil duta
besar Korea Selatan untuk menyampaikan keluhan.
“Keputusan
betul-betul menjungkirkan landasan hukum hubungan ramah dan kerja sama di
antara kedua negara itu,” kata Kono dilansir Antara, Kamis (29/11).
Kono mendesak
Seoul segera mengambil tindakan untuk memperbaiki “kerusakan dan biaya
tidak benar”, yang menimpa perusahaan Jepang atau Tokyo akan
mempertimbangkan pilihannya, termasuk merujuk perkara tersebut ke mahkamah
dunia.
Kementerian Luar
Negeri Korea Selatan menyatakan penyesalan atas yang disebutnya “tanggapan
berlebihan” Jepang, juga memanggil duta besar Jepang dan mendesak menahan
diri.
“Kami akan
menyusun tanggapan dengan cara yang dapat menyembuhkan rasa sakit dan luka
korban, tapi pada saat sama memupuk hubungan ke depan dengan Jepang,” kata
juru bicara kementerian itu, Roh Kyu-deok, dalam jumpa pers.
“Tapi,
pemerintah harus menghormati keputusan pengadilan di bawah asas pemisahan
kekuasaan,” katanya.
Perkara
sebelumnya, yang diadukan kelompok lima mantan buruh, yang dibawa di Jepang,
ditolak dengan alasan bahwa hak pemulihan mereka berakhir dengan perjanjian
pemulihan hubungan diplomatik Seoul dengan Tokyo pada 1965.
Tapi, Mahkamah
Agung Korea Selatan memperkuat putusan pada bulan lalu bahwa pendudukan atas
semenanjung itu Jepang tidak sah.
“Perjanjian
itu tidak mencakup hak korban kerja paksa atas ganti rugi atas kejahatan
terhadap kemanusiaan perusahaan Jepang, yang berhubungan langsung dengan
kekuasaan jajahan tidak sah pemerintah Jepang dan serbuan terhadap semenanjung
Korea,” kata pernyataan pengadilan tersebut.
Kim Seong-ju,
penggugat berusia 90 tahun dalam perkara kedua, menyatakan dikirim ke Jepang
ketika berusia 15 tahun atas saran gurunya, yang berkebangsaan Jepang.
“Saya
diberitahu bahwa saya bisa ke sekolah menengah dan tinggi dan belajar lebih
banyak, tapi ternyata harus bekerja di pabrik sepanjang waktu,” kata Kim
dalam jumpa pers sesudah putusan itu, dengan menunjukkan tangannya, dengan luka
menetap, “Saya sekarang merasa luar biasa.”




