Moneter – Aplikasi berbagi foto dan
video, Instagram (IG) terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) jika tidak segera mendaftar sebagai
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Setiap PSE baik
domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat
tanggal 20 Juli 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Dedy Permadi, Rabu (22/6/2022).
Katanya, jika belum mendaftar setelah lewat dari
tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat
berpotensi diblokir, dan tentu masyarakat Indonesia tidak bisa lagi bermain
Instagram.
“Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri
Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar,” kata Dedy.
Berdasarkan data Kominfo, sejak 2015 hingga hari
ini, hanya terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472
PSE domestik dan 68 asing.
Masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan
pendaftaran, terutama yang asing. Bukan Instagram saja, tapi juga Google, Facebook, WhatsApp, Netflix, dan lainnya.
“Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi
elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dedy menjelaskan, pemblokiran tidak akan dilakukan
secara gegabah. Pihaknya akan lebih dulu melakukan identifikasi, serta kordinasi
dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut.
“Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa
diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan peraturan, kami akan
langsung melakukan pemutusan akses. Tapi kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar
ini akan taat kepada peraturan dan kami yakin mereka sedang melakukan proses
pendaftaran,” pungkasnya.