Selasa, September 30, 2025

Jokowi Luncurkan Tarif Baru PPh Final Untuk UMKM

Must Read

Moneter.id – Hari ini,
Jumat (22/06/2018) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak
Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5
persen atas omzet maksimal Rp 4,8 triliun per tahun. Kebijakan ini tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan
(PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan berlaku efektif per 1 Juli 2018. Aturan
ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.  

Peluncuran berlangsung
di Jawa Timur (Jatim) Expo, Surabaya dan dihadiri 2.000 pelaku UMKM di wilayah
Jatim. “Tarif pajak UMKM diberlakukan secara efektif per 1 Juli
2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu
Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (22/06).  

Hestu
menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh
Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8
miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan
PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).

Berikut
pokok-pokok perubahan aturan tersebut, antara lain:

1.   
Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet,
yang wajib dibayarkan setiap bulannya;

2.   
Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen sebagai
berikut:

a.    Untuk
wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;

b.    Untuk
wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama
4 tahun;

c.    Untuk wajib pajak Badan
berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

 

Kebijakan
tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif
dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM
dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta
meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia. Dengan pemberlakuan PP ini
diharapkan:

a. Beban pajak yang
ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki
kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan
investasi;

b. Pelaku UMKM semakin
berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan
memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial;

c. Memberikan waktu bagi
pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan
hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak
Penghasilan.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img