Moneter.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meresmikan
pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu, Sabtu (27/10). Peresmian
pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu ini juga turut dihadiri oleh
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kepala BPJT
Herry Trisaputra Zuna, dan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani.
Presiden menyampaikan, berdasarkan adanya masukan dari berbagai
elemen masyarakat, tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu mengalami penyesuaian
beberapa kali, seperti tahun 2015 dan 2016.
“Tetapi, dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak
ekonomi bagi Madura. Kalau kita lihat ketimpangan kemiskinan, angka-angka yang
bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur, misalnya
Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4-6,7%. Di Madura, angka
kemiskinan masih berkisar 16-23%,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, atas usulan-usulan tokoh-tokoh
masyarakat dan agama, Pemerintah memutuskan untuk menjadikan Jembatan Suramadu
menjadi jembatan non tol per Sabtu, 27 Oktober 2018, mulai pukul 16.28 WIB, dan
seterusnya.
“Kami harapkan dengan menjadi jembatan non tol, pertumbuhan
ekonomi Madura semakin baik. Investasi datang semakin banyak, properti,
pariwisata, semuanya makin berkembang. Memang selama ini, dengan jembatan tol
ini tadinya negara mendapat pemasukan. Tapi, itu tidak sebanding dengan
pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan di kabupaten-kabupaten di Madura. Sekali
lagi, ini adalah keputusan sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia, utamanya bagi Madura,” ungkapnya.
Pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan
Surabaya-Madura. Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan
Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga
menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa
tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang
jalan.
Dengan berlakunya Perpres No. 98/2018, Keputusan Presiden No. 79
Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan Ketentuan Pasal 12
huruf b pada Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan
Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara, Desi Arryani menyampaikan, pihaknya tak
mempermasalahkan pembebasan tarif Jembatan Suramadu. Pasalnya, pendapatan dari
transaksi di jembatan ini disetorkan ke kas negara, bukan ke Jasa Marga, karena
anggaran pembangunannya berasal dari APBN.
“Kami hanya mengoperasikan, menarik transaksi, menjaga lalu
lintas, dan memelihara tolnya. Dengan ini sudah diresmikan, tugas kami sudah
selesai. Tidak masalah, lega juga telah menyelesaikan tugas,” kata Desi.
Jalan Tol Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya sejak 10 Juni
2009 dan dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk., melalui Cabang
Surabaya-Gempol.
Jembatan Nasional Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat
Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan,
tepatnya Timur Kamal), Indonesia.
Dengan panjang 5.438 meter, jembatan ini merupakan jembatan
terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian,
yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan
jembatan utama (main bridge).
Berdasarkan data Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol mencatat,
rata-rata lalu lintas harian di Tol Jembatan Suramadu sebesar 19 ribu kendaraan
per hari yang 86% didominasi oleh kendaraan golongan I.
(TOP)




