Moneter.id – Penggunaan scrap plastik oleh
industri hilir di Tanah Air sebagai bahan baku dalam proses produksi akan
menghasilkan biaya produksi yang lebih ekonomis apabila dibandingkan dengan
penggunaan virgin plastik. Hal ini dikarenakan harga scrap plastik jauh lebih
murah dibandingkan dengan virgin plastik.
“Dipasar dunia harga scrap plastik
hanya 20% hingga 50% dibandingkan virgin plastik,” kata Ketua Umum DPP Jaringan
Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP), Lintong Manurung di Jakarta, Jumat
(8/03).
Ia menjelaskan, penggunaan scrap
plastik ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri hilir pengguna
bahan baku plastik dipasar dalam negeri maupun di pasar global.
“Umumnya penggunaan virgin plastik
sebagai bahan baku industri hanya diprioritaskan untuk industri hilir pengguna
plastik yang memerlukan spesifikasi khusus, misalnya
produk kemasan untuk makanan dan farmasi karena memerlukan plastik yang
membutuhkan persyaratan kesehatan dan sebagainya,” ucap Lintong.
Industri hilir pengguna bahan baku
baku plastik, lanjut Lintong, akan memberikan sumbangan yang sangat besar
kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan menghasilkan devisa yang disumbangkan
oleh industri-industri seperti tekstil,
elektronika, table ware, kemasan, alat rumah tangga dan industri lainnya.
“Seluruh jenis industri pengguna
bahan baku plastik ini diperkirakan menyumbang 40% dari Produk Domestik Bruto
(PDB) yang mencapai US$ 400 milyar, ekspor sebesar US $ 50 Milyar dan
penyerapan tenaga kerja sebanyak 8.000.000 orang,” paparnya.
Berdasarkan Data Industri Plastik
Indonesia Tahun 2018, neraca pengadaan plastik (PP, PE, PS, PV) didalam negeri
per tahun meliputi, untuk Kebutuhan sebesar 5.600.000 ton, Produksi sebesar
2.300.000 ton (data INAPLAS), Impor sebesar 1.670.000 ton (data BPS) dan
produksi industri daur ulang (recycle)
sebesar 1.655.000 ton (data ADUPI &APDUPI).
Untuk mengatasi kekurangan bahan baku
plastik dalam negeri yang mencapai
1.670.000 ton/tahun tersebut, Pemerintah telah menetapkan dua kebijakan importasi yang
berbeda yaitu, Pertama, bebas impor apabila plastik di impor dalam bentuk
origininal (virgin plastic).
Kedua, adanya pembatasan oleh
Pemerintah melalui Kementerian LHK
apabila di impor dalam keadaan scrap
plastik. “Saat ini, LHK telah menetapkan bahwa impor scrap plastik hanya
diberikan kepada perusahaan industri daur ulang (recycling industries) yang
sudah pernah melaksanakan impor,” tambah Lintong.
“Sebagian besar industri daur ulang
yang telah mendapat izin berproduksi dari Pemerintah, tidak diiizinkan untuk
mengimpor scrap plastik dengan alasan yang tidak jelas dan transparan, karena
sebagian industri daur ulang ini bahkan mendapat alokasi impor dari Kementerian
Perdagangan, setelah mendapat
rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian LHK yang kemudian ditindak lanjuti
dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan impor scrap plastik yang hanya diberikan
kepada industri recycling tertentu dinilai sangat diskriminatif dan menciderai
rasa keadilan, kontra produktif dalam upaya untuk peningkatan kegiatan ekonomi
di sektor industri, peningkatan daya saing dan peningkatan ekspor untuk memperoleh
devisa dari industri hilir pengguna
bahan baku plastik.
“JPIP menghimbau agar Pemerintah
menghapus kebijakan diskriminatif impor scrap plastik tersebut, karena
menciderai hak industri recycling yang telah mendapat izin usaha,” ujarnya.
Selain itu, kata Lintong, akan
meningkatkan biaya ekonomi bagi industri recycling dan industri pengguna bahan
baku plastik. Melaksanakan penyederhanaaan dalam proses administrasi dan
pengajuan alokasi impor bagi industri recycling.
“Pengajuan masing-masing perusahaan
untuk mendapatkan rekomendasi import dimulai dari Kementerian LHK, dilanjutkan
oleh Kementerian Perindustrian sebagai
pembina industri dan terakhir oleh
Kementerian Perdagangan sangat merepotkan, membutuhkan waktu dan mengakibatkan
biaya tinggi,” tungkasnya.




