Moneter.id – Menyusul
beredarnya uang berstampel ‘Ganti Presiden 2019’ ditengah masyarakat, Bank
Indonesia (BI) berencana akan memusnahkan uang berstampel tersebut secepat
mungkin.
“Kalau uang sudah rusak atau ada diberi stampel atau apa
masuk di BI pasti dimusnahkan, pasti dianggap tidak lagi layak edar,” kata
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman di
Gedung BI, Jakarta, belum lama ini.
Meski demikian, Agusman menilai uang tersebut bisa digunakan
sebagai alat bayar bila masih tersebar di masyarakat. Namun, jika masuk kembali
ke BI maka harus dimusnahkan karena dianggap tidak layak edar.
“Kalau
masuk di BI (dimusnahkan), kalau di masyarakat kan tersebar (masih) bisa
digunakan alat bayar, tapi kalau masuk ke BI yah sesuai standar BI,”
jelasnya.
Ia menilai, uang-uang yang dianggap tidak layak edar, baik
itu rusak secara fisik atau bercoret, nantinya akan secara alamiah kembali ke
BI sehingga akan bisa dipilah.
“Nanti
secara alami juga datang ke BI, kan uang datang ke bank. Bank nanti akan
sortir,” tutup Agusman.
(HAP)