Moneter.co.id – PT Bank DKI mengeksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No 44, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Hal ini dilakukan karena PT Idee Murni Pratama tidak menyelesaikan utangnya ke Bank DKI sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah mengatakan, sehubungan dengan PT Idee Murni Pratama tidak membayar kewajiban sampai saat ini, maka kami (Bank DKI) mengambil langkah dengan melakukan eksekusi agunan sesuai dengan ketentuan yang berlak.
“Agunan atau aset milik PT Idee Murni Pratama tersebut diagunkan dengan sah dan sesuai dengan akte perjanjian serta diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (21/7).
Menurutnya, PT Idee Murni Pratama berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013. “Kami berharap langkah yang diambil ini dapat menyelesaikan permasalah perjanjian utang piutang antara Bank DKI dan PT Idee Murni Pratama,” tutup Zul.
Rep.Hap




