Moneter.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Mulfachri Harahap dalam
penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada
perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen. Ia dijadwalkan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
(TK).
“Yang bersangkutan dijadwalkan
sebagai saksi untuk tersangka TK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Rabu (20/02).
Sebelumnya, KPK pada Senin (18/2) juga
telah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka
Taufik Kurniawan. Saat itu, KPK mendalami terhadap Indra tentang proses
rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan
Anggaran.
Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018
resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima sekurang
kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Penerimaan
hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik
pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk
proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati
Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan
untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)