Moneter.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai
tersangka kasus suap pemberian dana
hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Rabu (18/9).
Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai
bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI
kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua
Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan
Imam.
Kata Alexander, Menpora melalui asisten pribadinya
Miftahul Ulum menerima uang Rp 14,7 miliar terkait. Imam juga diduga meminta Rp
11,8 miliar selama periode 2016-2018. “Sehingga total dugaan
penerimaan Rp 26,5 miliar,” bebernya.
Baca juga: KPK Berharap KONI Hilangkan Budaya ‘Suap’
Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7
miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum
yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam
rentang waktu 2016-2018. “Uang tersebut diduga digunakan untuk
kepentingan pribadi menpora dan pihak lain yang terkait,” katanya.
Alexander mengatakan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31
Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam tak pernah memenuhi panggilan
tersebut.
“KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan
dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ucap Alexander.
Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001
tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana
hibah KONI.
Sementara, Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya
akan mempelajari sangkaan dugaan suap yang dijelaskan
KPK. “Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan
korupsinya di mana,” katanya.
“Setahu saya Pak Imam tidak pernah merasa ada
penerimaan-penerimaan seperti dugaan itu,” jelasnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta
Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun,
proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim
verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal
diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam
Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan
dana hibah.