Moneter.co.id – Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial NA,
sebagai tersangka kasus korupsi anggaran perbaikan kapal patroli 2013.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Nunukan, Rusli Usman menjelaskan, NA ditetapkan dijadikan
tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang kuat.
“Memang kita telah tetapkan NA mantan Kepala
KSOP Nunukan sebagai tersangka pada kasus anggaran perbaikan kapal patroli
tahun 2013,” ucapnya, Rabu (11/10).
Berkaitan dengan kasus itu, penyidik Kejaksaan
Negeri Nunukan telah memintai keterangan sebanyak 13 saksi dan mendatangkan
ahli spesifikasi kapal untuk memeriksa kebenaran mesin yang dipasang pada kapal
patroli tipe KNP 360 itu.
Menyangkut saksi-saksi yang telah dimintai
keterangan itu berasal dari internal KSOP Nunukan dan eksternal dari pengusaha
galangan kapal tempat kapal patroli itu diperbaiki.
Apabila hasil pemeriksaan saksi itu, penyidik
kembali menemukan barang bukti baru, maka terbuka kemungkinan akan ada
tersangka lainnya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap
anggaran perbaikan kapal patroli KSOP Nunukan ini berawal dari kecurigaan masa
pengerjaannya yang dianggap tidak wajar.
“Kita curigai masa pengerjaannya cukup
singkat sehingga dicurigai ada permasalahan. Kapalnya diserahkan kepada KSOP
Nunukan sebelum masa pengerjaan selesai,” kata Rusli Usman.
Ia menduga, adanya upaya tindak pidana
korupsi karena penyerahannya dilakukan di Balikpapan, Kaltim padahal dalam
kontrak kerja harus diserahkan di Kabupaten Nunukan. “Penyelesaian pengerjaan kapal patroli ini
terkesan dipaksanakan dipercepat,” pungkasnya.
(SAM/Ant)




