Moneter.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan 410.600 batang rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM) yang merupakan barang bukti tindak pidana cukai, Senin 20 Maret 2-17.
“Memusnahkan barang bukti berdasar putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Klaten berkaitan dengan tindak pidana cukai. Atas nama terpidana Didit Pranoto, asal Semarang. Terbukti melanggar Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten Nurul Anwar.
Terpidana terbukti bersalah karena memproduksi rokok ilegal. Anwar menjelaskan, sebelum memproduksi mestinya produsen mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Dengan memproduksi (rokok) tanpa izin maka ia dengan maksud untuk mengelakkan kewajiban membayar cukai,” ucapnya.
Didit Pranoto tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta pada 27 Maret 2016. Didit ditangkap di pabriknya yang berada Desa Tarubasan Kecamatan Karanganom. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 650 juta, subsider empat bulan.
Produksi rokok ilegal milik Didit menempati gudang yang disewa dari warga setempat. Rokok tersebut dipasok kepada pemesan di Purwodadi. Menurut Anwar, total kerugian negara akibat produk rokok ilegal tersebut mencapai Rp320 juta untuk tiga kali produksi.
“Hitungan cukai Rp300 per batang. Nah, dari tiga kali produksi itu totalnya Rp320 juta cukai yang seharusnya dibayar, tapi tidak dibayarkan. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari produksi ketiga,” ujar Anwar
(TOP)




