Moneter.id – Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) mencatat
penerimaan untuk periode Januari hingga Mei 2018 mencapai Rp538,8 Triliun.
“Penerimaan
itu lebih tinggi dibanding 2017 yang hanya Rp470 triliun,” kata Menteri
Keuangan Sri Mulyani, Senin (25/06)
Penerimaan
tersebut ditopang oleh pajak sebesar Rp484,5 triliun atau naik 14,3% jika
dibandingkan periode sama tahun lalu. Selain itu penerimaan juga ditopang oleh
penerimaan bea cukai yang berhasil mencapai Rp54,18 triliun atau 27,91% dari
target.
Menkeu mengatakan untuk penerimaan pajak, kenaikan penerimaan telah
memperhitungkan penerimaan pajak hasil tebusan Program Pengampunan Pajak (Tax
Amnesty) senilai Rp12 triliun.
“Tanpa
memperhitungkan tebusan tersebut, pertumbuhan pajak Januari- Mei mencapai 17,45%
jauh lebih tinggi dari pertumbuhan periode 2015-2017,” katanya.
Menurutnya, kinerja penerimaan pajak awal tahun 2018 yang
positif tersebut ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas dan
pajak pertambahan nilai (PPn) yang pada periode tersebut berhasil naik 14,25%
dan 16%.
Rinciannya, pertumbuhan PPh Pasal 21 tahun ini dibanding 2017
mencapai 15,54%, PPh Badan 26,97%, dan PPN Impor sebesar 25,17%.
“Kinerja
positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh Badan, PPN Impor
memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi setidaknya dari
perspektif penerimaan pajak,” katanya.
Terkait usaha penyumbang pajak terbesar Ani mengatakan bahwa
sebagian besar berasal dari sektor manufaktur. Porsi topangan sektor tersebut
bagi penerimaan pajak mencapai 30,03% atau tertinggi dibanding yang lain.
Sektor yang juga berkontribusi besar; perdagangan dengan
kontribusi 21,22%, jasa keuangan sebesar 14,19%, konstruksi dan real estate
sebesar 6,52%, transportasi sebesar 3,78%, dan lainnya 24,27%.
(HAP)